Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2020, Cakupan INSW Diperluas dari 70 jadi 88 Kantor Pabean

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan perluasan atas cakupan penerapan sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemaparan saat konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Realisasi defisit APBN hingga Mei 2019 mencapai Rp127,45 triliun atau sekitar 0,79 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemaparan saat konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Realisasi defisit APBN hingga Mei 2019 mencapai Rp127,45 triliun atau sekitar 0,79 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan perluasan atas cakupan penerapan sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yakni PMK No. 220/2019 yang dikutip Sabtu (25/1/2020), jumlah kantor pabean yang secara penuh menerapkan INSW bertambah dari 70 kantor pabean menjadi 88 kantor pabean.

PMK ini telah diundangkan pada 31 Desember 2019 dan sepenuhnya berlaku ketika diundangkan. Artinya, terdapat 18 kantor pabean baru yang menerapkan sistem INSW pada tahun ini.

Adapun 18 kantor pabean yang mulai menerapkan INSW pada 2020 antara lain:

1. KPPBC Tipe Madya Pabean C Sabang
2. KPPBC Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa
3. KPPBC TIpe Madya Pabean C Tanjungpandan
4. KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu
5. KPU Tipe B Batam
6. KPPBC Tipe Madya Pabean B Medan
7. KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga
8. KPPBC Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru
9. KPPBC Tipe Madya Pabean A Marunda
10. KPPBC Tipe Madya Pabean A Bogor
11. KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal
12. KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo
13. KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura
14. KPPBC Tipe Madya Pabean C Kupang
15. KPPBC Tipe Madya Pabean C Maumere
16. KPPBC Tipe Madya Pabean C Tual
17. KPPBC Tipe Madya Pabean C Manikwari
18. KPPBC Tipe Madya Pabean C Biak

Ke-18 kantor pabean yang tercantum dalam PMK terbaru ini harus sudah menerapkan sistem INSW untuk kegiatan ekspor dan impor secara penuh terhitung sejak PMK No. 220/2019 diundangkan.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper