Bisnis.com, JAKARTA - Pengemudi transportasi daring yang tergabung dalam Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia menemui anggota Komisi V DPR RI untuk meminta agar DPR melegalkan pekerjaan mereka.
Ketua Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) Igun Wicaksono mengatakan poin utama datang ke DPR adalah saat ini roda dua belum menjadi bagian dari angkutan umum.
"Kami mengajukan ke Komisi V agar roda dua menjadi legal bagian dari angkutan umum,” katanya di Jakarta seperti dikutip Antara, Selasa (21/1/2020).
Igun, yang datang bersama pengurus PPTJDI dari beberapa daerah di Indonesia tersebut, menginginkan agar transportasi roda dua daring diatur dalam undang-undang.
Menurutnya, aturan ojek daring adalah dasar dari ekosistem transportasi darat yang ada saat ini. "Khususnya ojek online, agar keberlangsungan ojek online dapat berjalan dengan dasar hukum,” ujarnya.
Igun menyampaikan, ojek daring di Indonesia telah beroperasi selama satu dasawarsa, tetapi hingga saat ini belum memiliki payung hukum dalam operasionalnya.
Hal ini berkaitan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan yang menyatakan kendaraan bermotor tidak termasuk dalam angkutan umum.
Oleh karena itu, Igun meminta agar ojek online masuk dalam poin revisi undang-undang yang akan dibahas DPR dan pemerintah tersebut.
“Kami juga sudah ada yang dipungut pajak, meskipun belum semua. Nah, kami minta aturan soal ini juga dibahas dengan jelas, supaya tidak merugikan semua pihak,” ungkap Igun.