Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengemudi Ojek Online Temui Komisi 5 DPR Tuntut Legalitas

Ketua Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) Igun Wicaksono mengatakan poin utama datang ke DPR adalah saat ini roda dua belum menjadi bagian dari angkutan umum.
Pengemudi ojek daring atau ojek online (Ojol) menunggu penumpang melintas di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya
Pengemudi ojek daring atau ojek online (Ojol) menunggu penumpang melintas di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Pengemudi transportasi daring yang tergabung dalam Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia menemui anggota Komisi V DPR RI untuk meminta agar DPR melegalkan pekerjaan mereka.

Ketua Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) Igun Wicaksono mengatakan poin utama datang ke DPR adalah saat ini roda dua belum menjadi bagian dari angkutan umum.

"Kami mengajukan ke Komisi V agar roda dua menjadi legal bagian dari angkutan umum,” katanya di Jakarta seperti dikutip Antara, Selasa (21/1/2020).

Igun, yang datang bersama pengurus PPTJDI dari beberapa daerah di Indonesia tersebut, menginginkan agar transportasi roda dua daring diatur dalam undang-undang.

Menurutnya, aturan ojek daring adalah dasar dari ekosistem transportasi darat yang ada saat ini. "Khususnya ojek online, agar keberlangsungan ojek online dapat berjalan dengan dasar hukum,” ujarnya.

Igun menyampaikan, ojek daring di Indonesia telah beroperasi selama satu dasawarsa, tetapi hingga saat ini belum memiliki payung hukum dalam operasionalnya.

Hal ini berkaitan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan yang menyatakan kendaraan bermotor tidak termasuk dalam angkutan umum.

Oleh karena itu, Igun meminta agar ojek online masuk dalam poin revisi undang-undang yang akan dibahas DPR dan pemerintah tersebut.

“Kami juga sudah ada yang dipungut pajak, meskipun belum semua. Nah, kami minta aturan soal ini juga dibahas dengan jelas, supaya tidak merugikan semua pihak,” ungkap Igun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Hendra Wibawa
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper