Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka kemungkinan revisi kewenangan tarif atau biaya jasa ojek online (ojol) dengan mengutamakan kesejahteraan pengemudi.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menuturkan setelah adanya unjuk rasa pengemudi ojol yang meminta penentuan biaya jasa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) pihaknya mungkin saja merevisi kewenangan penentuan biaya jasa ojol.
"Kami akan petakan masalahnya kalau per provinsi bagaimana. Kami tak mau menetapkan dan tiba-tiba merugikan pengemudi," katanya, Kamis (16/1/2020).
Namun, menurutnya, kalaupun dibuat per provinsi sementara waktu diterapkan di provinsi yang berada di Pulau Jawa.
Pasalnya, kalau provinsi-provinsi di Pulau Jawa kontrol atau pengawasannya lebih mudah, ditambah lagi pengelolaan yang dilakukan Dinas Perhubungan di daerahnya cukup profesional.
"Intinya kita selalu concern soal kesejahteraan pengemudi, jangan sampai yang cuma pemikiran seseorang saja, justru membuat pengemudi bermasalah. Pengemudi mungkin tidak tahu, maka kami petakan pengemudi maksudnya apa," jelasnya.
Dia menegaskan aktivitas demonstrasi dan tuntutannya jangan sampai menjadi maslaah bagi pengemudi ojol lain yang tidak ikut demonstrasi.
"Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan itu tidak apa-apa, itu tidak tabu juga. Kami mau yang diubah itu bermanfaat tidak asal bikin," terangnya