Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Klaim Sudah Bertemu dengan Serikat Buruh

Hampir semua serikat pekerja menerima poin-poin revisi dari Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang dimasukkan ke dalam Omnibus Cipta Lapangan Kerja.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan kepada awak media./Bisnis-Amanda K. Wardhani
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan kepada awak media./Bisnis-Amanda K. Wardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim telah berdialog dengan tujuh asosiasi buruh untuk meluruskan sejumlah persepsi yang beredar di kalangan serikat mengenai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Menurutnya, hampir semua serikat pekerja menerima poin-poin revisi dari Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang dimasukkan ke dalam Omnibus Cipta Lapangan Kerja.

“Jadi beberapa hal yang kemarin dibahas dengan konfederasi. Beberapa hal yang memang informasinya belum sampai, ada perbedaan persepsi mengenai informasi [yang beredar],” katanya di Kantor Presiden, Rabu (15/1/2020).

Airlangga menyebutkan upah minimum masih berlaku berdasarkan formulasi yang ada saat ini. Tak hanya itu, dia mengemukakan penambahan jaminan kehilangan pekerjaan pada program BPJS Ketenagakerjaan tidak serta merta menghilangkan pemberian pesangon oleh perusahaan.

“Ini adalah jaminan baru dari bpjs ketenagakerjaan dan ini bukan menggantikan PHK [pemutusan hubungan kerja] pesangon, jadi ini on top daripada PHK pesangon,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan salah satu isi pembahasan omnibus law adalah pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, dipastikan mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Hak tersebut antara lain hak atas upah, jaminan sosial, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas pengakhiran atau putusnya hubungan kerja. "Jadi tidak benar, habis kontrak nggak ada kompensasi bagi pekerja," urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper