Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat segera menindaklanjuti pembahasan peluang kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan pembiayaan perumahan.
Kerja sama antara kedua belah pihak itu rencananya difokuskan untuk pembiayaan perumahan dengan memanfaatkan potensi dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp100 triliun.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Eko D. Heripoerwanto mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami peluang dan skema yang tepat dalam kerja sama pemanfaatan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pembangunan perumahan.
“Untuk lebih detailnya kami akan diskusi lagi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait seberapa besar dananya yang bisa dioptimalkan untuk bidang perumahan,” katanya di sela-sela konferensi pers bidang pembiayaan perumahan, Kamis (26/12/2019).
Lebih lanjut, Eko menyatakan bahwa rencana kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pembiayaan perumahan akan menjadi salah satu program yang menjadi fokus perhatian pemerintah pada 2020.
“Kami sedang tindak lanjuti pembahasan dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai potensi kerja sama tersebut. Intinya, mulai tahun ini hingga tahun 2024 nanti kami akan inisiasi dan hidupkan kembali program-program yang sebelumnya pernah dirintis,” jelasnya.
Baca Juga
Usulan agar pemanfaatan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pembangunan perumahan khususnya bagi para pekerja sebelumnya telah diutarakan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani.
Hariyadi menyatakan bahwa para pelaku usaha mendorong adanya amendemen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 35/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.
Amendemen dimaksudkan agar para pekerja bisa memiliki rumah sekaligus menggairahkan industri properti.
Dia menambahkan bahwa usulan pemanfaatan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan untuk membiayai perumahan juga dimungkinkan dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 55/2015 tentang pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Dalam peraturan itu, 30 persen jaminan hari tua bisa jadi program perumahan pekerja. Properti tidak hanya bergantung skema yang lalu seperti FLPP [fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan] dan sebagainya. Ini ada alternatif lain seperti jaminan hari tua,” ungkapnya.