Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Boeing Setop Produksi Pesawat B737 MAX, Ini Respons Kemenhub

Syarat B737 Max bisa beroperasi kembali adalah FAA telah menyelesaikan proses sertifikasi dan diikuti oleh empat otoritas penerbangan lainnya.
Ilustrasi - Pesawat Boeing 737 Max/Antara
Ilustrasi - Pesawat Boeing 737 Max/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan membuka kesempatan bagi pesawat Boeing 737 MAX untuk bisa dioperasikan kembali kendati pabrikan pesawat asal Amerika Serikat tersebut memutuskan setop produksi.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan grounding atau pelarangan terbang yang dilakukan Indonesia bersama negara-negara lainnya terhadap B737 MAX sudah dilakukan jauh sebelum pemberitaan terkait dengan keputusan pihak Boeing untuk melakukan stop produksi pesawat jenis yang sama. Hal tersebut merupakan keputusan pihak Boeing.

"Stop produksi, tidak berarti B737 MAX tidak akan terbang lagi di waktu yang akan datang," katanya, Rabu (18/12/2019).

Saat ini, dia menambahkan Ditjen Hubud sedang menunggu hasil proses sertifikasi upgrade maneuvering characteristics augmentation system (MCAS) B737 Max oleh Federal Aviation Administration (FAA), yang sampai saat ini belum dapat ditentukan waktu selesainya.

Dia berpendapat syarat B737 MAX bisa beroperasi kembali adalah FAA telah menyelesaikan proses sertifikasi dan diikuti oleh empat otoritas penerbangan lainnya, yakni Transport Canada, European Union Aviation Safety Agency (EASA), Agência Nacional de Aviação Civil (ANAC) Brazil, dan Civil Aviation Administration of China (CAAC).

Selain itu, imbuhnya, proses pembaruan MCAS tersebut dinyatakan telah memenuhi semua persyaratan yang diikuti dengan penerbitan perintah kelaikudaraan (airworthiness directive/AD).

Regulator akan mengkaji semua informasi yang terkait sebagai dasar untuk menentukan pencabutan grounding B737 Max di Indonesia. 

Hasil sertifikasi dari sejumlah otoritas penerbangan tersebut akan dibahas bersama dengan antar otoritas penerbangan sipil di kawasan Asean yang memang telah memiliki konsensus untuk mengharmonisasi proses un-grounding B737 MAX.

Ditjen Perhubungan Udara juga memiliki perhatian terhadap pesawat tersebut yang ada di Indonesia dan sudah tidak terbang selama lebih dari sembilan bulan. Pengaruh terhadap kondisi fisik pesawat tersebut juga terus dipantau.

“Kami telah dan akan terus melanjutkan komunikasi dan koordinasi dengan pihak maskapai, pabrikan, dan otoritas penerbangan sipil lainnya mengenai langkah-langkah terbaik yang perlu dilakukan untuk preservasi armada tersebut selama tidak terbang," ujarnya.

Dia memastikan keamanan dan keselamatan dalam bisnis penerbangan adalah yang paling utama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper