Bisnis.com, TANGERANG - Kementerian Perhubungan memaparkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pesawat Boeing B737 MAX 8 bisa kembali beroperasi setelah dilarang terbang sejak Maret 2019.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan terdapat empat poin persyaratan agar pesawat yang dilarang terbang (grounded) sejak Maret 2019, karena terdapat masalah pada sistem kontrol pesawat dalam maneuvering characteristics augmentation system (MCAS), bisa mengudara lagi. Pemenuhan persyaratan tersebut diyakini bisa membangun kepercayaan bagi penggunanya.
"Mengenai return to service [terbang lagi], kami akan mencermati beberapa hal. Saya juga belum tahu kapan akan selesai," katanya, Jumat (1/11/2019).
Pertama, perintah kelaikudaraan (airworthiness directive/AD) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) sebagai otoritas penerbangan sipil dari negara tempat pesawat itu didesain (state of design) yang memandatkan tindakan perbaikan apa saja yang harus dilakukan terhadap B737 MAX 8 sebelum dapat dioperasikan kembali.
Kedua, hasil laporan akhir Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap kecelakaan JT 610 milik Lion Air. Ketiga, penyelesaian proses sertifikasi terhadap perbaikan MCAS pada B737 MAX 8 yang dilakukan oleh sejumlah otoritas penerbangan sipil yaitu Transport Canada, European Union Aviation Safety Agency (EASA), dan Agência Nacional de Aviação Civil (ANAC) Brazil.
Keempat, melakukan kerja sama kawasan yang digalang antar otoritas penerbangan sipil di Asia Tenggara untuk harmonisasi proses return to service B737 MAX 8.
Baca Juga
Saat ini, Polana menuturkan proses perbaikan MCAS masih dilakukan oleh Boeing yang selanjutnya akan disertifikasi oleh FAA sebelum perintah kelaikudaraan diterbitkan. Update informasi terakhir yang diberikan oleh FAA terkait proses sertifikasi MCAS adalah pada akhir September 2019. "Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan, terus terang kami juga belum bisa memberi jawaban," ujarnya.