Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ditargetkan dapat mulai beroperasi penuh untuk melayani penghimpunan dan pembiayaan perumahan pada pertengahan 2020.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan bahwa proses pembentukan struktur atau organisasi pada internal badan tersebut telah dirampungkan.
“Kami menargetkan [BP Tapera] sudah bisa beroperasi pada pertengahan 2020. Saat ini, kami sedang proses sinkronisasi data dan mematangkan model operasional dengan bank kustodian dan manajer investasi,” ujar Adi ketika ditemui di sela-sela acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara BP Tapera dan Ditjen Dukcapil di Jakarta, Senin (16/12/2019).
Sambil mematangkan model operasional, Adi menyatakan bahwa saat ini pihaknya juga masih menanti terbitnya beberapa regulasi. Regulasi yang dimaksud antara lain adalah peraturan pemerintah (PP) mengenai Tapera, peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai perizinan untuk pemotongan pendapatan para PNS untuk tabungan perumahan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai aturan turunan dari PP Tapera.
“Kami berharap agar seluruh persiapan termasuk regulasi bisa rampung dalam kurun 6 bulan ke depan agar BP Tapera bisa segera beroperasi pada pertengahan 2020,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko. D. Heripurwanto mengatakan bahwa tapera baru akan direalisasikan untuk membiayai rumah subsidi bagi aparatur sipil negara pada 2021.
Baca Juga
Dengan demikian, pada 2020 pembiayaan perumahan bagi ASN masih akan dilayani oleh Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan.
Ketika menanggapi hal tersebut, Adi mengungkapkan bahwa migrasi atau integrasi dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari LPDPP ke Tapera diperkirakan memang baru dilaksanakan pada 2021.