Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, untuk mencocokkan data peserta Tapera dengan data kependudukan.
Kerja sama itu dilakukan sebagai persyaratan utama untuk menerbitkan nomor single investor identification (SID) dan investor fund unit account (IFUA) bagi setiap peserta.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa sinergi kedua belah pihak juga bertujuan untuk mendukung program Satu Indonesia, Satu Data Kependudukan.
“Sinergi antara BP Tapera dan Dukcapil ini merupakan sebuah upaya untuk mendukung program Satu Indonesia, Satu Data Kependudukan dengan mengacu kepada masing-masing NIK [nomor induk kepegawaian] yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat,” ujarnya di sela-sela acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara BP Tapera dengan Ditjen Dukcapil, Senin (16/12/2019).
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan bahwa kerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk pencocokan data dilakukan dalam rangka persiapan operasional.
Untuk tahap awal, pencocokan data peserta akan difokuskan untuk pegawai negeri sipil (PNS).
Baca Juga
Menurutnya, pencocokan data perlu dilakukan mengingat setiap data peserta perlu dilengkapi dengan NIK sebagai syarat utama untuk menerbitkan nomor SID dan IFUA oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa BP Tapera memiliki tugas untuk menghimpun dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka menyediakan pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat peserta Tapera.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Negeri Zudan Arif Fakrulloh (kiri) dan Komisioner BP Tapera Adi Setianto menandatangani perjanjian kerja sama untuk memadankan data peserta Tapera dengan data kependudukan di Jakarta, Senin (16/12/2019)./Bisnis-Fitri Sartina D.
Pada tahap awal, tuturnya, peserta Tapera adalah seluruh PNS yang kepesertaannya merupakan peralihan dari Bapertarum-PNS.
Tahap selanjutnya adalah masyarakat Indonesia berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan telah bekerja serta memiliki penghasilan di atas upah minimum regional (UMR) akan menjadi peserta Tapera.
“Peserta Tapera nantinya akan menabung sebesar 3 persen dari penghasilan. Tabungan ini kemudian akan dikembalikan kepada peserta pada akhir masa kepesertaan beserta hasil pemupukannya,” jelasnya.
Adi mengungkapkan bahwa khusus untuk peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), BP Tapera menyediakan skema pembiayaan perumahan untuk pembelian, perbaikan, atau renovasi rumah pertama.
Menurutnya, pembiayaan yang diberikan akan cukup besar dengan suku bunga relatif rendah dan tenor lebih panjang dibandingkan dengan skema pembiayaan perumahan lain.
Selain itu, seluruh peserta Tapera, baik MBR atau non-MBR, juga akan mendapatkan manfaat menarik lainnya di sektor perumahan.
BP Tapera yang lahir sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan sebuah upaya pemerintah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau.