Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Resmi Gugat Kebijakan Sawit Uni Eropa ke WTO

Gugatan diajukan terhadap kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II dan Delegated Regulation yang dikeluarkan Uni Eropa (UE).
Petani memindahkan kelapa sawit hasil panen ke atas truk di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman
Petani memindahkan kelapa sawit hasil panen ke atas truk di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa ke WTO, terkait kebijakan blok ekonomi tersebut atas produk kelapa sawit Indonesia.
 
Gugatan diajukan melalui Perutusan Tetap RI (PTRI) di Jenewa, Swiss pada 9 Desember 2019. Gugatan diajukan terhadap kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II dan Delegated Regulation yang dikeluarkan UE. 
 
"Indonesia resmi mengirimkan Request for Consultation pada 9 Desember 2019 kepada UE sebagai tahap inisiasi awal dalam gugatan. Keputusan ini dilakukan setelah melakukan pertemuan di dalam negeri dengan asosiasi/pelaku usaha produk kelapa sawit dan setelah melalui kajian ilmiah, serta konsultasi ke semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya," papar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Minggu (15/12/2019).
 
Dia menyatakan gugatan ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam melawan diskriminasi UE. Kebijakan RED II dan Delegated Regulation dinilai mendiskriminasi produk kelapa sawit karena membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel berbasis minyak kelapa sawit.
 
Agus menegaskan diskriminasi tersebut berdampak negatif terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia di UE. 
 
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Wisnu Wardhana menjelaskan dengan kebijakan RED II, UE mewajibkan penggunaan bahan bakar di wilayah itu berasal dari energi yang dapat diperbarui mulai 2020 hingga 2030.
 
Adapun Delegated Regulation, yang merupakan aturan pelaksana RED II, memasukkan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi. 
 
"Pemerintah Indonesia keberatan dengan dihapuskannya penggunaan biofuel dari minyak kelapa sawit oleh UE. Selain akan berdampak negatif pada ekspor minyak kelapa sawit Indonesia ke UE, juga akan memberikan citra yang buruk untuk produk kelapa sawit di perdagangan global," tuturnya.
 
Adapun Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Iman Pambagyo mengungkapkan pemerintah sebelumnya telah menyampaikan keberatan atas kebijakan UE ini di berbagai forum bilateral. Termasuk, dalam Working Group on Trade and Investment Indonesian-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dan pertemuan Technical Barriers to Trade Committee di WTO.
 
"Namun, kita harus tetap mempertegas keberatan Indonesia terhadap kebijakan UE tersebut," tegasnya.
 
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan ekspor minyak kelapa sawit dan biofuel/Fatty Acid Methyl Ester (FAME) Indonesia ke UE turun 5,58 persen secara tahunan menjadi US$882 juta sepanjang Januari-September 2019, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang senilai US$934 juta.
 
Secara keseluruhan, total ekspor dua komoditas tersebut juga menyusut 6,96 persen dari US$3,27 miliar menjadi US$3,04 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper