Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Diyakini Berdampak Positif bagi Properti

REI juga telah memberi beberapa masukan kepada pemerintah mengenai regulasi-regulasi yang perlu diubah.
Deretan rumah tapak di kawasan Padasuka Atas, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/10/2018)./JIBI-Rachman
Deretan rumah tapak di kawasan Padasuka Atas, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/10/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Pengembang berharap agar rencana pemerintah menerbitkan Undang-Undang Omnibus Law bisa memberi dampak positif terhadap kinerja sektor properti pada 2020.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Paulus Totok Lusida menyambut baik upaya pemerintah untuk memangkas regulasi yang dianggap masih menghambat iklim investasi di sektor properti.

“Pertumbuhan industri properti pada 2020 akan bergantung pada Omnibus Law karena saat ini masih banyak peraturan yang membuat orang takut berinvestasi akibat peraturan dan proses perizinan yang tidak pasti,” ujar Totok ketika dijumpai di sela-sela seminar Property Outlook 2020 yang diselenggarakan BTN di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa REI juga telah memberi beberapa masukan kepada pemerintah mengenai regulasi-regulasi yang perlu diubah karena dianggap sebagai penghambat bagi industri properti.

Beberapa peraturan yang diusulkan untuk dilakukan perubahan antara lain adalah Peraturan menteri PUPR No. 23/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan Permen PUPR No. 11/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (PPJB).

“Selain aturan-aturan tersebut, kami sudah sampaikan masukan terkait regulasi-regulasi lainnya yang dianggap masih menghambat pertumbuhan industri properti,” ucapnya.

Lebih lanjut, Totok mengatakan bahwa pada 2020 industri properti masih dihadapkan pada tantangan yang cukup berat karena adanya ancaman ekonomi global, hingga perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk menggairahkan industri properti, sebenarnya Bank Indonesia telah menerbitkan kebijakan relaksasi loan to value (LTV). Namun, dia menilai kebijakan itu saja dirasa tidak cukup untuk mendorong pertumbuhan sektor properti.

Dia berharap supaya seluruh pemangku kepentingan terkait bisa turut serta untuk memberi dorongan dan relaksasi agar sektor properti bisa lebih bertumbuh.

“Setiap tahun itu ada sekitar Rp5.000 triliun uang masyarakat yang masuk ke perbankan, tetapi itu hanya short term. Itulah yang harus diubah bagaimana caranya bisa menjadi long term atau investasi ke sektor riil agar ekonominya bergerak dan industri properti bisa merasakan dampaknya,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper