Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Relaksasi Sanksi Administrasi Pajak

Saat ini, sanksi yang dikenakan atas wajib pajak (WP) atas kekurangan bayar akibat pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa adalah sebesar 2% per bulan dan secara akumulatif bisa menjadi 48% dalam waktu 24 bulan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan pemaparan dalam acara BNI-Bisnis Indonesia Business Challenges 2020 di Jakarta, Senin (9/12/2019). Acara ini merupakan transformasi dari Economic Outlook dan Economic Challenges yang digelar setiap akhir tahun oleh Harian Bisnis Indonesia,  bertujuan untuk melihat arah bisnis dan politik di tahun berikutnya. Event besar ini dihadiri oleh para pejabat tinggi pemerintah dan para  pemimpin perusahaan. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan pemaparan dalam acara BNI-Bisnis Indonesia Business Challenges 2020 di Jakarta, Senin (9/12/2019). Acara ini merupakan transformasi dari Economic Outlook dan Economic Challenges yang digelar setiap akhir tahun oleh Harian Bisnis Indonesia, bertujuan untuk melihat arah bisnis dan politik di tahun berikutnya. Event besar ini dihadiri oleh para pejabat tinggi pemerintah dan para pemimpin perusahaan. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA – Perubahan mekanisme sanksi administratif perpajakan menjadi salah satu fokus Omnibus Law Perpajakan yang akan dibahas bersama DPR RI mulai tahun depan.

Saat ini, sanksi yang dikenakan atas wajib pajak (WP) atas kekurangan bayar akibat pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa adalah sebesar 2% per bulan dan secara akumulatif bisa menjadi 48% dalam waktu 24 bulan.

"Kami perkirakan angka tinggi seperti itu membuat orang tidak mau masuk ke dalam pajak," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam BNI-Bisnis Indonesia Business Challenges 2020, Senin (9/12/2019).

Suahasil menerangkan sanksi perpajakan ke depannya akan sejalan dengan opportunity cost dari tidak membayar pajak.

"Kita anggap uang yang belum dibayarkan kepada pemerintah ditanamkan di dalam suatu investasi misalnya obligasi fix income, bunganya itu yang kita ambil kalau memang harus bayar pajak," ujar Suahasil.

Hal ini menurutnya lebih baik ketimbang mengenakan denda administrasi pajak sebesar 2% per bulan sebagaimana yang berlaku saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper