Bisnis.com, JAKARTA – Perubahan mekanisme sanksi administratif perpajakan menjadi salah satu fokus Omnibus Law Perpajakan yang akan dibahas bersama DPR RI mulai tahun depan.
Saat ini, sanksi yang dikenakan atas wajib pajak (WP) atas kekurangan bayar akibat pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa adalah sebesar 2% per bulan dan secara akumulatif bisa menjadi 48% dalam waktu 24 bulan.
"Kami perkirakan angka tinggi seperti itu membuat orang tidak mau masuk ke dalam pajak," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam BNI-Bisnis Indonesia Business Challenges 2020, Senin (9/12/2019).
Suahasil menerangkan sanksi perpajakan ke depannya akan sejalan dengan opportunity cost dari tidak membayar pajak.
"Kita anggap uang yang belum dibayarkan kepada pemerintah ditanamkan di dalam suatu investasi misalnya obligasi fix income, bunganya itu yang kita ambil kalau memang harus bayar pajak," ujar Suahasil.
Hal ini menurutnya lebih baik ketimbang mengenakan denda administrasi pajak sebesar 2% per bulan sebagaimana yang berlaku saat ini.