Bisnis.com, JAKARTA - Hadirnya omnibus law membawa angin segar bagi dunia usaha dan iklim investasi. Meski demikian, pemberlakuan RUU ini perlu dilakukan sesegera mungkin guna menjaga sentimen positif yang telah terbentuk.
Hal ini diungkapkan okeh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Roeslani Perkasa dalam acara BNI - Bisnis Indonesia Business Challenges 2020 di Jakarta, Senin (9/12/2019).
Rosan menuturkan, di tengah ketidakpastian global yang melanda Indonesia selama 2019, pemerintah telah menerapkan beragam kebijakan yang diharapkan berdampak positif untuk dunia usaha dan investasi. Fasilitas-fasilitas seperti tax holiday, super deduction, dan lainnya dinilai memiliki peranan dalam menjaga pertumbuhan ekonomi.
Upaya lain yang tengah digodok pemerintah adalah Omnibus Law Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja. Rosan menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) ini menimbulkan harapan positif baik bagi dunia usaha maupun investor aaing.
"Kebijakan ini dapat menjaga konsumsi domestik dan nantinya berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Meski demikian, ia mengatakan pemberlakuan RUU tersebut perlu diakselerasi secepat mungkin. Hal ini dinilai akan menjaga sentimen positif yang selama ini telah terbentuk dari kabar soal omnibus law.
Rosan memperkirakan, apabila pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait bekerja sama mempercepat pemberlakuan dua omnibus law, efek positif dari Undang-Undang ini diperkirakan akan terasa pada seluruh aspek pada 2021.
"Sentimen positif ini harus didorong menjadi realisasi. Sentimen baik tidak akan berarti kalau omnibus law ini tidak segera disahkan," jelas Rosan.