Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bercana menurunkan tarif Pajak Penghasilan alias PPh Badan Perusahaan. Rencana tersebut disebut masuk dalam Omnibus Law yang tengah dirancang pemerintah beberapa waktu ke belakang.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyambut baik rencana itu. “Dulu tidak terbayang pajak itu mau diturunkan tarifnya,” ujar dia di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Menurutnya, secara umum poin-poin yang masuk ke dalam Omnibus Law sektor perpajakan adalah yang selama ini diperlukan oleh pengusaha. Misalnya mengenai penghapusan pajak dividen, ketentuan WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari bisa menjadi subjek pajak luar negeri, hingga penurutnan tarif pajak. “Saya rasa ini perkembangan yang luar biasa.”
Hariyadi mengatakan ada perubahan yang mendasar di Direktorat Jenderal Pajak. Sebab, ia melihat mereka tidak lagi hanya berbicara soal anggaran namun melihat fungsi pajak sebagai stimulan.
“Dulu yang dibicarakan budget terus dan selalu kurang,” katanya.
Ia melihat ke depannya pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, dan dunia usaha mesti berjalan seiring.
“Trust itu sejak tax amnesty mulai terbangun dengan baik. Dengan omnibus, terus berjalan. Sakarang kami apresiasi bahwa pemerintah melihat pajak tidak semata anggaran, tapi juga bagaimana instrumen menjadi lebih baik.”
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tarif pajak penghasilan atau PPh Badan turun secara bertahap dari saat ini sebesar 25 persen menjadi 20 persen pada 2023.
“PPh untuk badan dari 25 persen saat ini menjadi 22 persen. Dan 22 persen untuk periode 2021-2022. Untuk periode 2023 akan turun menjadi 20 persen,” kata Sri Mulyani usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.
Untuk PPh badan yang go public, kata Sri Mulyani, akan turun dari 20 persen menjadi 17 persen pada 2023. “Karena turun tiga persen di bawah tarif,” katanya.
Pemerintah juga akan membuat penurunan tarif atau pembebasan tarif PPh dividen dalam negeri. Sri Mulyani menjelaskan, dalam hal ini, dividen yang diterima wajib pajak badan maupun orang pribadi akan dibedakan. Namun, ketentuan ini akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan dari peraturan pemerintah.
Sementara itu, tarif PPh bunga dari dalam negeri yang diterima subyek pajak luar negeri juga akan diturunkan lebih rendah dari tarif saat ini sebesar 20 persen. Untuk badan usaha yang berada di luar negeri, dividen tidak akan dikenakan pajak apabila diinvestasikan di Indonesia dan berasal dari perusahaan listed maupun nonlisted.
Menurut Sri Mulyani, aturan penurunan PPh badan ini akan diatur dalam omnibus law perpajakan. Sejumlah peraturan yang diatur dalam satu undang-undang itu antara lain UU PPh, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPn), UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemda. Sri Mulyani mengatakan omnibus perpajakan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan perekonomian Indonesia dalam menciptakan kesempatan kerja.