Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Harga Eceran Produk Tembakau Tak Efektif Atasi Polemik Vape

Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif Harga Jual Eceran (HJE) Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) pada 2020 dinilai tidak efektif menyelesaikan polemik rokok elektrik atau vape, kata peneliti dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Esther Sri Astuti,
Pekerja menyortir tembakau rajangan di gudang penyimpanan tembakau milik sebuah industri rokok di Karangawen, Demak, Jawa Tengah, Senin (16/9/2019)./Antara
Pekerja menyortir tembakau rajangan di gudang penyimpanan tembakau milik sebuah industri rokok di Karangawen, Demak, Jawa Tengah, Senin (16/9/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif Harga Jual Eceran (HJE) Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) pada 2020 dinilai tidak efektif menyelesaikan polemik rokok elektrik atau vape, kata peneliti dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Esther Sri Astuti,

"Sebaiknya pemerintah mengantisipasi dampaknya terhadap kemungkinan lay-off tenaga kerja," kata Esther dalam informasi tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (8/12/2019).

Esther menyarankan Kemenkeu memberikan insentif fiskal bagi produk tembakau alternatif.

"Pemerintah bisa memberikan insentif fiskal kepada produk HPTL yang lebih rendah risiko dengan pertimbangan dapat menjadi salah satu solusi bagi perokok dewasa yang sulit untuk berhenti merokok," kata Esther.

Dia melanjutkan sama halnya dengan produk-produk lain yang mempunyai dampak lebih baik dari produk konvensionalnya, dengan adanya insentif fiskal, perokok dewasa lebih mampu menjangkau produk yang lebih rendah risiko tersebut.

Dari sisi produsen pun akan semakin terpacu melakukan inovasi di industri produk tembakau alternatif. Dengan demikian, yang diuntungkan adalah perokok di Indonesia yang mempunyai pilihan lebih banyak.

Sebagai contoh, pemberian insentif fiskal maupun nonfiskal terhadap produk tembakau alternatif sudah dilakukan oleh Inggris dan Selandia Baru.

Esther mengatakan pemerintah Inggris mengenakan tarif yang lebih murah bagi rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan. Alasannya, produk inovatif tersebut dapat membantu dalam menurunkan angka perokok di negaranya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi belum dapat memastikan besaran tarif cukai rokok elektrik (vape) yang akan dinaikkan pada awal Januari 2020.

"Kita inline saja dengan policy kenaikan tarif rokok konvensional. Kalau rokok konvensional dinaikkan, yang lain akan mengikuti pemberlakuannya pada 1 Januari 2020," kata Heru.

Saat ini tarif cukai vape yang mulai diberlakukan pada 2018 adalah sebesar 57 persen.


 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper