Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Anggarkan Rp11 Triliun untuk FLPP Tahun Depan

Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) John Wempi Wetipo mengatakan permintaan dari masyarakat untuk mendapatkan rumah bersubsidi sangat besar.
Pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/12/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/12/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengalokasikan dana Rp11 triliun untuk pembangunan 102.500 rumah murah bersubsidi pada 2020.

"Kami sampaikan pada 2020, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit perumahan," papar Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) John Wempi Wetipo, seperti dilansir Antara, Sabtu (16/11/2019).

Dia menuturkan mengingat animo yang besar untuk mendapatkan FLPP, pengembang diminta untuk membangun rumah yang berkualitas. Wempi menyatakan pihaknya juga telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mendorong percepatan penyaluran bantuan pembiayaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menurutnya, selama ini, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi banyak direalisasikan di 10 daerah, yakni Sumatra Utara, Riau, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Direktur Layanan Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Agusny Gunawan mengungkapkan pihaknya masih membahas regulasi untuk mengatur bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan. Beleid itu ditargetkan berlaku pada 2020.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto menyebutkan beberapa pasal dalam regulasi terkait kementerian tersebut bakal direlaksasi melalui Omnibus Law. Pasalnya, aturan-aturan itu dinilai menghambat investasi di sektor konstruksi.

Setidaknya ada dua beleid yang dianggap menghambat pelaku usaha, yakni UU Bangunan Gedung dan UU Jasa Konstruksi.

Dia menerangkan hambatan yang disebut-sebut oleh dunia usaha di antaranya yang terkait bangunan sederhana, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan adanya sertifikat laik fungsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper