Bisnis.com, JAKARTA — Penetapan tarif jalan tol layang Jakarta—Cikampek II masih tarik ulur. Para pemangku kepentingan seperti PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dan Korps Lalu Lintas Polri, masih terus menggodok skema tarif yang paling tepat.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danang Parikesit mengatakan bahwa pada prinsipnya penentuan skema tarif jalan tol layang Jakarta—Cikampek (Japek) II, antara dicampur (blended) dan dipisah, harus menguntungkan masyarakat.
"Dirjen Bina Marga fokus bagimana masyarakat betul-betul mendapatkan manfaat. Jadi, antara servis yang diberikan dan tarif yang dikenakan perlu dicek dan survei di lapangan," ujarnya, Selasa (12/11/2019).
Danang menuturkan bahwa jalan tol layang Japek II yang telah melalui proses uji beban segera dilakukan uji laik operasi pada bulan ini. Harapannya pada akhir bulan, sertifikat laik operasi sudah diterbitkan sehingga pada awal Desember 2019, bisa diterbitkan peraturan menteri terkait dengan pengoperasian dan pentarifan.
Jika skema tarif dicampur dapat dipastikan tarif akan naik. Namun, Danang memprediksi kenaikan tersebut tidak akan signifikan. Pasalnya, dengan dioperasikannya jalan tol Japek II, maka volume kendaraan akan lebih banyak yang masuk. Walhasil, kenaikan tariff pun tidak terlalu tinggi.
"Kalau pun nantinya [skema tarif yang digunakan] blended, itu naiknya tidak akan besar, tapi dengan pelayanan yang lebih bagus [karena waktu tempuh lebih cepat]," kata Danang.
Baca Juga
Keberadaan jalan tol layang Japek II dengan panjang 36,37 kilometer ini diprediksi akan mengurangi kemacetan hingga 50 persen di ruas yang sudah ada.