Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NAMARIN : Beleid Permendag 27/2019 Kurang Tepat

Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mengatakan, beleid Permendag 27/2019 dikhawatirkan mengakibatkan sepinya pembelian kapal dalam negeri.

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah pemerintah untuk mempermudah para pengusaha agar memiliki kapal impor dengan mudah sesuai Permendag 27/2019 dianggap kurang tepat.

Dia berharap pemerintah seharusnya lebih peduli terhadap permasalahan proses pembelian kapal dalam negeri seperti  suku bunga yang masih tinggi, tenor pinjaman yang pendek dan komponen kapal yang masih bergantung dengan suku cadang impor.

Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mengatakan, beleid tersebut dikhawatirkan mengakibatkan sepinya pembelian kapal dalam negeri.

Alasannya, biaya pembelian kapal di luar negeri jauh lebih mudah dan lebih murah dibandingkan membayar prosedur perizinan dan pembelian kapal di negeri sendiri.

"Kalau di dalam negeri, biaya tarif perizinan membeli kapal atau pra pekerjaannya saja sudah 17 persen dari total harga kapal itu sendiri, harus melewati beberapa izin yang terlalu ribet, SLI tidak ada bahkan tidak diketahui berapa hari kapal itu selesai," tuturnya kepada Bisnis.com, Selasa (12/11/2019).

Menurutnya, hal itu berbeda dengan pemesanan kapal di luar negeri seperti di China. Pengusaha kapal dapat menerima harga yang pasti dan ada kepastian kapan kapal dikirim.

Selain itu, pembeli juga dapat menggunakan kredit kapal bank luar negeri dengan bunga ringan yakni di bawah 5 persen, dengan tenor kurang lebih 20 tahun dan memiliki fasilitas grace periode (masa tenggang tidak membayar selama periode tertentu) yang sangat membantu pengusaha pelayaran.

"Negara kita masih tidak ada suku bunga diferensiasi khusus sektor maritim, tidak ada grace periode dan tenornya masih pendek. Sistem perbankan kita tidak seadaptif itu. Apa tidak menjerit? sedangkan kita berada di jalur tramper," lanjutnya.

Meskipun pemerintah telah memberikan potongan harga atau kemudahan untuk membeli kapal dalam negeri dengan cara reimburse, menurutnya, hal itu masih dianggap kurang efektif.

Siswanto berharap pemerintah mulai memperbaiki mata rantai prosedur yang terlalu panjang dalam proses pembelian kapal dalam negeri.

Selain itu, perusahaan galangan kapal sering memberikan ketidakpastian kapan kapal selesai karena suku cadang kapal yang masih impor, sehingga mengakibatkan perencanaan pelayaran berubah.

Dari sisi perizinan, Siswanto menyatakan tidak nyaman dengan adanya berbagai macam perizinan yang berkelindan dari berbagai kementerian seperti perizinan kementerian perhubungan, perindustrian, perdagangan, Dirjen Pajak dan Bea Cukai.

Selain itu, Siswanto mengkhawatirkan para pengusaha pelayaran akan memiliki kapal tua yang belum tentu bisa dirawat oleh mereka. Diketahui, perawatan dan aktivitas Docking kapal di Indonesia juga masih mengkhawatirkan.

Menurutnya, terkadang kapal tua tidak terdeteksi dalam radar radio laut pemerintah karena terlalu tuanya kapal tersebut.

Meskipun kapal telah melalui validasi frekuensi, Siswanto berharap pemerintah lebih memperhatikan industri maritim dalam negeri ketimbang membuka keran impor kapal dengan usia maksimal 30 tahun. 

"Mengapa pemerintah cenderung menciptakan regulasi pembelian impor kapal bekas dari luar negeri bukan mempermudah perizinan dan diferensiasi suku bunga khusus maritim ? apakah negara sudah tidak percaya dengan galangan kapal?" lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Putri Salsabila
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper