Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Akan Memperluas Peran BPIW, Ini Alasannya

BPIW dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2015. Dalam melaksanakan tugasnya, BPIW menjalankan enam fungsi, antara lain penyusunan kebijakan teknis, strategi keterpaduan, dan sinkronisasi program.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berencana memperluas peran Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dalam perencanaan dan pembangunan infrastruktur.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa peran BPIW dalam perencanaan infrastruktur belum optimal.

Dia menyebut, BPIW saat ini hanya berwenang dalam aspek perencanaan. Secara umum, BPIW memang mengembang tugas untuk melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan antara pengembangan kawasan dengan infrastruktur pekerjaan umum

Basuki menerangkan bahwa pihaknya menginginkan agar BPIW juga memiliki kewenangan dalam menyusun dan melaksanakan program, tidak sebatas pada perencanaan.

"Bedanya apa? Kalau program itu merencanakan plus uang. Saya ingin BPIW ke arah sana sehingga ditjen tinggal melaksanakan saja," jelas Basuki seusai pembukaan BPIW Expo di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

BPIW dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2015. Dalam melaksanakan tugasnya, BPIW menjalankan enam fungsi, antara lain penyusunan kebijakan teknis, strategi keterpaduan, dan sinkronisasi program.

BPIW dibentuk untuk menghasilkan rencana yang terpadu, program yang sinkron, serta infrastruktur wilayah yang selaras dengan berbagai pengembangan kawasan.

Dari tujuan itu diharapkan bisa mewujudkan keseimbangan pembangunan antarsektor, antarwilayah, dan antartingkat pemerintahan, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, sejak 2015 Kementerian PUPR menggunakan pendekatan berbasis kewilayahan yang termaktub dalam rencana induk 35 wilayah pengembangan strategis (WPS). Pendekatan kewilayahan juga dilakukan agar pembangunan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung suatu wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper