Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini pengumuman upah minimum provinsi akan diumumkan secara serentak. Berdasarkan surat edaran menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019 para Gubenur wajib mengumumkan kenaikan UMP tersebut secara serentak pada 1 November 2019. Sedangkan, untuk UMK selambat-lambatnya ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2019.
Secara nasional, besaran UMP yang diatur dalam surat edaran menaker tersebut ditetapkan sebesar 8,51%. Angka tersebut mengacu pada besaran inflasi nasional yang dimaksud sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%.
Meski diputusakan UMP nasional sebesar 8,51%, namun bagi daerah dengan UMP/UMK pada 2015 masih dibawa nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020. Hal itu diatur dalam pasal 63 PP no 78/2015 tentang pengupahan. Dalam hal ini disebutkan ada 7 provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, NTT, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.
Sebagai informasi, Bisnis.com pernah melakukan proyeksi hitungan kenaikan UMP 2020. Dalam proyeksi tersebut UMP DKI Jakarta merupakan yang tertinggi Rp4.275.000. Pada posisi kedua, provinsi Papua sekitar Rp3.385.000, disusul oleh Sulawesi Utara kurang lebih Rp3.309.555. Untuk Aceh dan Bangka Belitung diproyeksikan masing-masing senilai Rp3.179.000 dan Rp3.222.747
Sementara itu, untuk beberapa provinsi terendah, seperti UMP provinsi DI Yogyakarta pada 2020 diproyeksikan mencapai kurang lebih Rp1.703.607. Disusul oleh Jawa Tengah sekitar Rp1.736.160 dan Jawa Timur yang diprediksi mencapai kurang lebih Rp1.768.713.Sementara UMP Jawa Barat diproyeksikan mencapai Rp1.801.266.