Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan buruh dari daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (31/10/2019).
Unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk penolakan upah minimum provinsi (UMP) yang naik 8,51 persen.
Dalam unjuk rasa itu, KSPI menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) segera direvisi.
"Apalagi Presiden Jokowi sudah berulangkali menegaskan sikapnya untuk merevisi PP 78/2015," ujar Presiden KSPI Said Iqbal seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (29/10/2019).
Iqbal menyebut dalam PP 78/2015 telah diatur formula kenaikan UMP atau UMK berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional.
Tahun 2019, besarnya inflasi yang digunakan adalah sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen. Atas dasar itu, kenaikan UMP/UMK tahun 2020 adalah sebesar 8,51 persen.
Namun, KSPI menuntut kenaikan UMP/UMK 2020 berkisar antara 10- 15 persen. Pasalnya, angka kenaikan sebesar ini telah didasarkan pada survei pasar mengenai kebutuhan hidup layak yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya.
Kalangan buruh meminta agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang baru seminggu resmi menduduki jabatan ini segera mengabulkan tuntutan buruh.
"Mengingat lima tahun posisi Menaker dijabat Hanif Dhakiri, kondisi ketenagakerjaan tidak mengalami perbaikan yang signifikan," ucapnya.
Selama ini, kata Iqbal, pemerintah mendorong adanya dialog sosial.
"Tetapi giliran menetapkan kenaikan upah minimum dilakukan secara sepihak. Ini menunjukkan sikap anti demokrasi."
Pada hari ini sejumlah buruh DKI Jakarta telah mendatangi Balai Kota, mereka menyuarakan tuntutan yang sama. Dalam rekomendasi mereka, kenaikan UMP DKI Jakarta harusnya sebesar 16 persen atau menjadi Rp 4,6 juta pada 2020.