Bisnis.com, JAKARTA — Para pekerja di sektor konstruksi wajib tersertifikasi. Kalau kedapatan tidak memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian, mereka akan terkena sanksi administratif hingga pemberhentian dari tempat kerja.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarif Burhanuddin mengatakan bahwa sanksi yang diberikan bertujuan untuk memastikan konstruksi bangunan memang dikerjakan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi sehingga kualitas, termasuk keamanannya terjamin.
"Sanksi bila ada ada kontraktor yang tidak menggunakan tenaga ahli terserifikat adalah diberhentikan pekerjaan konstruksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 99," ujarnya, Kamis (24/10/2019).
Tidak hanya kepada para pekerja, sanksi juga dikenakan pada kontraktor. Di dalam UU Nomor 2/2017 Tentang Jasa Konstruksi juga diatur bahwa para penyedia atau pengguna jasa yang mempekerjakan tenaga kerja tidak besertifikat dapat dikenai sanksi administratif berupa denda administratif hingga penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi.
Syarif pun berharap agar ada peran aktif dari para penyedia jasa konstruksi dan penggunanya untuk mendukung program pemerintah dalam peningkatan kompetensi melalui sertifikasi para pekerja.
Pasalnya, hingga saat ini upaya sertifikasi masih banyak mengandalkan inisiatif dari pemerintah.
Baca Juga
Dengan adanya peran aktif atau dukungan para pemangku kepentingan terkait di luar pemerintah, maka diharapkan proses percepatan sertifikasi dapat berjalan baik.