Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ida Fauziah Jadi Menaker, Ini Komentar Serikat Pekerja

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa, Ida Fauziah, resmi dilantik sebagai Menteri Ketenagakerjaan menggantikan rekan satu partainya, Hanif Dhakiri.
Calon Wakil Gubernur Jateng Ida Fauziah berfoto bersama santri./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi
Calon Wakil Gubernur Jateng Ida Fauziah berfoto bersama santri./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, JAKARTA -- Politisi Partai Kebangkitan Bangsa, Ida Fauziah, resmi dilantik sebagai Menteri Ketenagakerjaan menggantikan rekan satu partainya, Hanif Dhakiri.

Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengatakan ada dua catatan dengan dilantiknya Ida sebagai Menaker.

Pertama, jika menilik latar belakangnya, Mirah menilai Ida Fauziah belum pernah berkaitan langsung dengan isu ketenagakerjaan, baik dalam provinsi maupun nasional.

"Tetapi, saya kira, kami [pekerja] berharap beliau paling tidak bisa memantau atau update isu yang berkaitan dengan tenaga kerja yang sedang gencar saat ini," kata Mirah kepada Bisnis.com, Rabu (23/10/2019). 

Kedua, Mirah menilai posisi Menteri Tenaga Kerja selama ini adalah posisi politis. Sebab, dalam 5 tahun ini posisi tersebut selalu menjadi jatah PKB. Sehingga menurutnya tidak ada profesionalitas didalamnya. 

"Ketiga, kami berharap bu Ida Fauziah bisa bekerja sama  dengan buruh, aktivis serikat pekerja, jika akan membahas masalah tenaga kerja seperti pengupahan, TKA, kemudian dari sisi vokasi atau training untuk hadapi industri 4.0 dan soal PHK yang merupakan dampak dari industri 4.0 dan lesunya ekonomi kita. Menurut saya PHK akan banyak terjadi di tahun-tahun berikutnya."

Sementara itu, sejumlah pekerjaan rumah terkait ketenagakerjaan juga sudah menanti untuk diselesaikan oleh Ida. Apa saja?

Pertama, revisi undang-undang ketenagakerjaan. Presiden Joko Widodo dalam wawancara dengan Bloomberg, menyatakan revisi UU ketenagakerjaan ditargetkan rampung sebelum akhir tahun. Alih-alih sudah dibahas, draft revisi pun masih belum ada.

Selain revisi UU Ketenagakerjaan, Ida juga harus menyelesaikan sejumlah PR lainnya yaitu meningkatkan kapasisatas pekerja, perlindungan pekerja migran, dan penyediaan lapangan kerja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper