Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah melakukan sosialisasi pemberian insentif pajak bagi pelaku industri yang melakukan program pemagangan yang berkualitas sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan memberikan peluang kerja yang memadai bagi kaum muda di Indonesia.
Deputi IV Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan, insentif pajak itu diatur dalam PP 45/2019 tentang pengurangan pajak untuk perusahaan-perusahaan dalam penyelenggaraan program pemagangan dan pelatihan vokasi. Serta, PMK 128/2019 tentang syarat dan kondisi penerapan, biaya yang dicakup oleh insentif dan jenis keterampilan dan kompetensi yang dicakup oleh insentif.
“Pengurangan pajak diharapkan dapat mendorong minat industri untuk melakukan pemagangan berkualitas sebagai bagian dari prioritas nasional Indonesia guna meningkatkan dan memperkuat keterampilan pekerja Indonesia dan meningkatkan kesiapan mereka dalam menghadapi globalisasi perubahan teknologi serta perubahan struktur ekonomi,” kata Rudy, Selasa (22/10/2019).
Kazutoshi Chatani selaku spesialis ketenagakerjaan ILO menuturkan, pelibatan industri dalam pelaksanaan program pemagangan yang berkualitas merupakan kunci dalam meningkatkan keterampilan dan mendorong ketenagakerjaan muda.
“Diharapkan Indonesia dapat terus memperkuat upaya peningkatan pembelajaran berbasis kerja terutama pemagangan sebagai cara untuk menanggulangi ketidaksesuaian keterampilan,” katanya.