Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Endowment Fund, Perguruan Tinggi Bisa 'Kumpulkan Kekayaan'

Pemerintah akan memberi kelonggaran bagi lembaga pendidikan tinggi untuk memupuk kekayaan dari sisa/kelebihan dana yang diterima tanpa dikenakan pajak.
Ilustrasi lulusan perguruab tinggi./Istimewa
Ilustrasi lulusan perguruab tinggi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA —  Pemerintah akan memberi kelonggaran bagi lembaga pendidikan tinggi untuk memupuk kekayaan dari sisa/kelebihan dana yang diterima tanpa dikenakan pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan II, DJP Kementerian Keuangan Yunirwansyah mengatakan konsep tersebut akan diatur dalam perubahan Peraturan Menteri Keuangan No.80/2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.

Dia menuturkan dalam perubahan aturan tersebut nantinya sisa lebih dana yang diperoleh perguruan tinggi bisa digunakan sebagai endowment fund atau dana abadi. Tak hanya itu, perubahan PMK No.80/2009 tersebut juga membahas perihal besaran nominal dana yang bisa jadi endowment fund.

“Terkait dengan sisa [dana] lebih yang diperoleh perguruan tinggi, atas jumlah tertentu [batas nominalnya sedang dibahas] dapat digunakan sebagai endowment fund tersebut. Dalam aturan perubahan yang lagi dibahas, nanti sisa lebih tadi bisa digunakan untuk endowment fund atau dana abadi,” kata Yunirwan kepada Bisnis.com, Senin (21/10/2019).

Dia menuturkan selama ini sisa lebih dana perguruan tinggi dalam tahun berjalan wajib dihabiskan dalam jangka 4 tahun sejak diperoleh dan akan dikecualikan sebagai objek pajak jika ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana.

Hal itu, mengacu pada aturan PMK 80/2009 pasal 1 ayat (1) yang menyebutkan, sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan’.

Saat ini, perubahan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro mengatakan, keputusan pemerintah dengan tidak mengenakan pajak terhadap sisa lebih menjadi angina segar bagi perguruan tinggi.

“Kalau endowment, dengan aturan yang sekarang itu harus habis dalam 4 tahun, bisa diinvestasikan untuk laboratorium, gedung dan segala macam pokoknya harus habis. Artinya selama ini perguruan tinggi tidak bisa menumpuk uang cash,” kata Ari kepada Bisnis.com, belum lama ini.

Menurutnya, selama ini perguruan tinggi mau gak mau harus menghambur-hamburkan sisa dana lebih yang diperoleh. Biasanya, dana tersebut digunakan untuk investasi laboratorium, gedung dan lainnya.

“Pokoknya harus habis. Kalau gak habis gimana? Dipajakin. Berarti  itu kan mengurangi insentif dari universitas-universitas untuk berhemat.”

Selain sisa dana lebih, Ari menuturkan endowment fund juga bisa didapat dari dana hasil deposito/bunga pemberian seseorang/pemerintah. Dalam hal ini, dia mengatakan dana tersebut biasanya dikelola oleh alumni universitas.

“Nah, itu sifatnya endowment beneran bukan sisa hasil usaha. Nah sekarang itu biasanya uang seperti itu yang pegang orang luar seperti  alumni yang pegang uangnya, lalu diputar [dikelola] kemudian sebagian dari keuntungannya disumbangkan ke universitas.”

Dia mengatakan, dengan adanya perubahan PMK No.80/2009 tersebut nantinya pihak perguruan tinggi bisa menggunakan sisa dana lebih untuk ditanam di surat berharga seperti deposito. Sehingga, hasil dari deposito tersebut bisa digunakan untuk biaya operasional.

“Nah dengan aturan endowment ini Indonesia akan seperti di luar negeri. Jadi dia bisa memupuk kekayaan, dengan kekayaan itu bunganya digunakan untuk aktifitas universitas seperti biaya operasional, gaji hingga kirim orang ke luar negeri.”

Kepala Bidang Investasi Avrist Asset Management Tubagus Farash Akbar Farich mengatakan selama ini konsep endowment fund bukan hal baru bagi universitas di luar negeri. Justru, dana-dana tersebut menjadi sumber income terbesar yang digunakan untuk operasional, penelitian hingga beasiswa.

“Memang sih selama ini konsep endowment fund di luar negeri sudah sangat lumrah, bahkan itu bisa jadi income terbesar mereka untuk penelitian, operasional, beasiswa dan lain sebagainya. Beberapa universitas di Indonesia sebetulnya juga sudah ada yang punya,” kata Farash.

Dia menuturkan biasanya, pengelolaan sisa dana lebih atau dana abadi dalam bentuk rekdana. Namun, ada juga yang mengelolanya dalam bentuk campuran.

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan pengelolaan campuran adalah pendapatan tetap, pasar uang dan saham.

“Jadi kalau misalnya dibagi tiga, bisa aja hasil reksadana pasar uang bisa digunakan untuk operasional jangka pendek, pendapatan tetap untuk jangka menengah, jangka panjang bisa dari saham.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper