Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Truk ODOL Merajalela, Seluruh Pelabuhan Feri Akan Dipasang Jembatan Timbang

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan, pemasangan jembatan timbang tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perhubungan No.103/2017 tentang Pengaturan Dan Pengendalian Kendaraan Yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.
Sejumlah kendaraan pemudik antre masuk kapal roro untuk menyeberang ke Pulau Sumatra di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (2/6/2019)./ANTARA-Dziki Oktomauliyadi
Sejumlah kendaraan pemudik antre masuk kapal roro untuk menyeberang ke Pulau Sumatra di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (2/6/2019)./ANTARA-Dziki Oktomauliyadi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan mengoperasikan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan seluruh Indonesia pada 2020 untuk memberantas truk kelebihan muatan dan dimensi yang kian merajalela.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan, pemasangan jembatan timbang tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.103/2017 tentang Pengaturan Dan Pengendalian Kendaraan Yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.

"Itu sudah dipasang di Pelabuhan Merak-Bakauheni. Saya sudah lihat sendiri, tapi sementara ini belum saya berlakukan, karena melihat di sana ada dermaga Bojonegara [Serang] yang dikelola Hubla [Ditjen Perhubungan Laut] sebagai alternatif, Kalau memang mau diberlakukan ini harus sama," terangnya, Selasa (9/10/2019).

Menurutnya, jembatan timbang di penyeberangan antara pelabuhan Merak dan Bakauheni belum dioperasikan karena ada kekhawatiran truk 'obesitas' tersebut beralih ke Dermaga Bojonegara di Serang.

Dengan strategi itu, dia ingin agar penerapan aturan dapat serempak bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Untuk Pelabuhan Merak sendiri telah terpasang lima jembatan timbang di setiap loket.

Dia menerangkan Kemenhub masih memberikan toleransi bagi pengusaha dan pengemudi yang menggunakan truk over dimension over load (ODOL) tersebut hingga 6 bulan ke depan.

"Setelah pamasangan ada toleransi katakan lah setengah tahun. Saya ingatkan kepada semaunya, kalau kendaraannya dan muatannya tidak sesuai dengan regulasi kita ya terpaksa tidak perbolehkan menyebrang," terangnya.

Dia memberikan toleransi waktu tersebut agar truk-truk kelebihan dimensi dapat dipotong terlebih dahulu oleh para pemiliknya. "Kalau satu operator ada 60 kendaraan, waktunya lumayan juga. Pertengahan tahun depan tidak boleh. Pokoknya kalau mau jalan tidak boleh kalau over dimension dan over load," paparnya.

Menurutnya, keberadaan truk kelebihan beban dan dimensi ini dapat menimbulkan kecelakaan seperti yang baru-baru ini terjadi di ruas tol Cipularang. Selain itu, berdasarkan data Kementerian PUPR, truk ODOL telah memberikan kerugian bagi negara hingga Rp63 triliun.

"Minimal di darat sudah mulai semakin mempersempit ruangan. Apalagi 2020 sudah tidak boleh lagi lewat tol dari kamera pengintai dan weight in motion [WIM]," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper