Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia mendukung langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberantas modus hand carry barang jadi dari luar negeri untuk menghindari kewajiban pajak.
Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengapresiasi perbaikan tata kelola kebijakan hand carry yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), terutama menghilangkan modus splitting atau memecah barang bawaan menjadi bagian-bagian lebih kecil, yang selama ini merugikan negara.
Menurutnya, praktik splitting, underinvoice, dan penyalahgunaan lainnya dalam modus hand carry terjadi sejalan perkembangan transaksi online atau dagang el (e-commerce).
"Jika tidak segera dilakukan perbaikan dan kebijakan yang tepat, maka kondisi ini akan semakin memperbesar kerugian negara serta menurunkan daya saing produk nasional," katanya melalui siaran pers, Kamis (3/10/2019).
ALFI menyoroti modus hand carry untuk barang produk jadi yang langsung dikonsumsi pasar akan berdampak lebih besar bagi negara. Selain kehilangan pemasukan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) serta mematikan produsen dalam negeri, juga menyebabkan defisit neraca perdagangan.
Wakil Ketua Umum DPP ALFI Bidang Supply Chain, E-commerce, dan Multimoda Trismawan Sanjaya berpendapat penerapan dan pengawasan kebijakan nilai deminimus perlu dikaji kembali. ALFI mengusulkan kebijakan itu sebaiknya hanya berlaku untuk barang hand carry.
Baca Juga
Dengan demikian, pengawasan Bea dan Cukai fokus pada barang yang menjadi bawaan penumpang saja dan akan memperkecil risiko kerugian negara.