Bisnis.com, JAKARTA -- PT Pelabuhan Indonesia II akan menindak tegas oknum pekerja BUMN itu yang melakukan praktik pungutan liar (Pungli) untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menahan kapal, barang, kru kapal, atau bahkan melakukan pelanggaran lainnya.
Coorporat Secretary PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC Shanti Puruhita menyebutkan bahwa pihaknya telah mengaktifkan Sarana Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) di semua pelabuhan IPC.
"Kalau memang benar terjadi, dan yang melakukan adalah oknum IPC, tentu kami tindak tegas," tuturnya pada Bisnis.com, Selasa (1/10/2019).
Sampai saat ini, Shanti menuturkan program digitalisasi pelabuhan telah dilakukan guna menghilangkan hal yang merugikan seperti menggunakan autogate yang sebelumnya masih konvensional.
Di sisi lain, dia melanjutkan pihaknya membutuhkan kerja sama para stakeholder terkait untuk meminimalisasi pelanggaran oleh oknum dengan mengadukannya ke WBS.
Menurutnya, WBS adalah Sistem Pelaporan Pelanggaran yang menjadi wadah bagi segenap Insan IPC dan pihak eksternal terkait untuk melaporkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan serta nilai etika yang berlaku pada perusahaan.
Baca Juga
Sistem itu dikenal sebagai IPC Bersih sebagai mekanisme kontrol jalannya perusahaan apabila terjadi pelanggaran terhadap etika profesional dan etika kerja.
MelaluiWBS, siapapun dapat menginformasikan indikasi tindakan kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan Insan IPC dengan disertai bukti yang akurat.
Identitas pelapor tetap dijamin kerahasiannya sebagai whistleblower. IPC akan menjamin perlindungan terhadap pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama pelapor menjaga kerahasiaan pelanggaran yang diadukan kepada pihak manapun.