Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukum Maritim Tidak Jelas, Celah Preman Memeras

Ketidakjelasan hukum maritim atau admiralty law di Indonesia sering dimanfaatkan oleh sejumlah preman pelabuhan dan oknum untuk menahan kapal, barang, kru kapal, atau pemerasan.
MV Neha di Pelabuhan Batam./Dok. Hubla Kemenhub
MV Neha di Pelabuhan Batam./Dok. Hubla Kemenhub

Bisnis.com, JAKARTA – Ketidakjelasan hukum maritim atau admiralty law di Indonesia sering dimanfaatkan oleh sejumlah preman pelabuhan dan oknum untuk menahan kapal, barang, kru kapal, atau pemerasan demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Siswanto Rusdi, Direktur The National Maritime Institute (Namarin), lembaga pengkajian yang berfokus di bidang pelayaran, pelabuhan, dan keamanan maritim, mengimbau adanya hukum yang jelas demi menekan angka tindak kejahatan di pelabuhan dan laut.

Salah satu kasus yang sudah cukup lama bergulir adalah penahanan kapal kargo MV Neha oleh sekelompok orang di Batam, Kepulauan Riau.

“Kalau di hukum kemaritiman seharusnya kapal tidak boleh disita begitu saja, tetapi karena Indonesia tidak ada hukumnya, celah ini dimanfaatkan oleh para mafia dan preman pelabuhan,” ujarnya melalui siaran resmi pada Selasa (1/10/2019).

Siswanto mengungkapkan secara praktik seharusnya setiap kapal yang memiliki kontrak pengangkutan harus menyelesaikan pengiriman terlebih dahulu, tetapi karena ada pihak yang bersengketa dan menggunakan preman pelabuhan, kapal kemudian ditahan hingga akhirnya merugikan pemilik kapal.

“Jadi, kelemahan hukum kita dimanfaatkan. Misalnya ada pihak yang bersengketa, kemudian dipidanakan, barang disita. Sementara kita tidak butuh hal itu dalam bisnis pelayaran. Kita selesaikan saja masalah, tetapi bisnis tetap jalan. Nah, hal ini tidak ada,” paparnya.

"Pendekatannya seperti itu, tidak perlu sita-sita kapal. Kelemahan sistem hukum kita seperti itu. Selama itu tidak diperbaiki  kedepan itu akan begitu saja,” ucap Siswanto.

Belajar dari peristiwa tersebut, dia berharap ke depannya ada hukum yang jelas dan pemerintah dapat bertindak tegas untuk memangkas kegiatan premanisme dan mafia di pelabuhan.

Sebelumnya, intimidasi terhadap awak MV Neha milik Bulk Blacksea Inc. berbendera Djibouti (kapal ini sempat bernama MV Seniha-S berbendera Panama) terjadi pada 7 Desember 2017 di Batam.

Padahal kapal tersebut telah mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP Batam. MV Neha yang sebenarnya sudah siap berlayar, tetapi sekitar 100 orang berpakaian preman tiba-tiba menaiki kapal. Mereka menyandera kapal dan mengancam awak kapal dengan menggunakan senjata tajam.

Sementara itu, Chandra Motik, pakar hukum kemaritim, menuturkan dalam UU Pelayaran disebutkan bahwa kapal hanya bisa ditahan jika ada perintah penahanan kapal dari pengadilan.

Chandra Motik mengatakan dalam UU No. 17/2008 Tentang Pelayaran Pasal 222 ayat 1 dan 2. Pada ayat pertama disebutkan bahwa syahbandar hanya dapat menahan kapal di pelabuhan atas perintah tertulis pengadilan.

Lebih lanjut dia menjelaskan penahanan kapal berdasarkan perintah tertulis pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan alasan a) kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara pidana; atau b) kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara perdata.

“Sementara yang melakukan penahanan ini bukanlah pihak berwajib. Ditambah pula sekelompok orang tersebut juga tidak ada perintah penahanan dari pengadilan. Ini jelas sangat menyalahi aturan,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper