Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NAMARIN : Pelabuhan Masih Marak Praktik Premanisme

Siswanto Rusdi, Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Jakarta, menyatakan para oknum yang melakukan tindakan pemerasan di pelabuhan yakni para preman yang berpakaian seragam rapi.
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- National Maritime Institute Jakarta menyatakan masih marak pemerasan oleh oknum berseragam untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam proses pengiriman barang di beberapa pelabuhan.

Siswanto Rusdi, Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Jakarta, menyatakan para oknum yang melakukan tindakan pemerasan di pelabuhan yakni para preman yang berpakaian seragam rapi. Namun perlu diketahui, pelabuhan adalah sebuah wilayah steril kecuali para orang-orang yang berwenang.

"Para preman di pelabuhan itu adalah orang-orang yang berseragam. Praktik dilakukan di beberapa pintu dengan meminta 'salam tempel' kepada para pengemudi, ini menjadi masalah bagi para pengemudi truk," tuturnya kepada Bisnis.com,  Selasa (1/10/2019).

Menurutnya, pemerintah telah mencoba menanggulangi hal tersebut dengan menyediakan teknologi autogate yang diterapkan di beberapa pagar dengan sistem tapping. Hal ini dianggap menjadi salah satu cara untuk mereduksi kegiatan tersebut. Namun, Siswanto menyebutkan kegiatan yang merugikan ini masih terjadi di pintu masuk yang konvensional.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengatakan bahwa kegiatan premanisme di pelabuhan yang dilakukan oleh oknum sudah mulai berkurang sejak diberlakukan adanya pengaduan online yang menerapkan hukuman 'pecat' terhadap oknum tersebut.

"Sebenarnya kegiatan seperti ini berdasarkan dari suka sama suka antara para pengemudi truk berat  dan oknum," tuturnya kepada Bisnis.com. 

Menurutnya, rata-rata para oknum yang masih melakukan kegiatan pungutan liar tersebut bermodus dengan memanfaatkan undang-undang lama dengan izin bongkar muat menurut undang-undang angkutan jalan 1963 untuk bongkar muat padahal undang undang tersebut telah dicabut.

"Ketika mobil jalan, kami [ Aptrindo] memberikan uang kepada pengemudi untuk akomodasi seperti tol dan uang makan dan biasanya apabila uangnya tidak cukup mereka akan mengabarkan kepada kami apabila terdapat permasalahan di lapangan," tuturnya.

Kyatmaja menyebutkan bahwa kegiatan premanisme itu dapat merugikan para pengemudi serta instansi apabila terjadi pemalakan sekitar Rp50.000 hingga Rp2,4 juta bahkan lebih sesuai dengan uang atau barang yang mereka ambil.

"Dalam pelabuhan memang ada peraturan untuk tidak memberikan uang kepada petugas, tetapi  secara prakteknya dengan memberikan uang maka dapat mempercepat antrian mereka," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Putri Salsabila
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper