1. Forever 21 Akhirnya Ajukan Perlindungan Pailit
Jumlah peritel yang menyerah menghadapi biaya sewa tinggi dan ketatnya persaingan bertambah. Peritel fesyen asal Amerika Serikat (AS) Forever 21 akhirnya mengajukan perlindungan kepailitan.
Menurut berkas yang diajukan ke Pengadilan Kepailitan untuk Distrik Delaware, Forever 21 memperkirakan memiliki liabilitas dengan basis terkonsolidasi senilai antara US$1 miliar dan US$10 miliar. Baca selengkapnya di sini
2. SUBSIDI LISTRIK : Menolak Kata Terlambat
Sudah 3 tahun pemerintah mempertahankan tarif listrik tidak mengalami kenaikan. Namun, kondisi berbeda sepertinya akan terjadi pada 2020 mendatang.
Pemerintah mulai mengupayakan subsidi tepat sasaran dengan menerapkan tarif penyesuaian setelah 3 tahun lamanya tarif listrik tidak mengalami kenaikan. Baca selengkapnya di sini
3. Pemerintah Awasi Transaksi Melalui Medsos
Para pelaku usaha via e-commerce atau yang berjualan melalui platform media sosial diimbau terus meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Pasalnya, saat ini otoritas kepabeanan tengah menggencarkan pengawasan terhadap transaksi atau lalu lintas barang yang dilakukan melalui platform digital. Baca selengkapnya di sini
4. PLTGU Tambak Lorok : Gas dari Kepodang Hilang, Gundih Datang JTB Dibicarakan
Penyaluran gas hasil produksi Lapangan Kepodang oleh Petronas Carigali Muriah Ltd ke PLTGU Tambak Lorok yang dikelola PT Indonesia Power berhenti.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) angkat suara perihal berhentinya penyaluran gas hasil produksi Lapangan Kepodang oleh Petronas Carigali Muriah Ltd (PCML) ke PLTGU Tambak Lorok. Baca selengkapnya di sini
5. Pemerintah Cairkan PMN Rp10,5 Triliun kepada Hutama Karya
Pemerintah mencairkan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp10,5 triliun. Penambahan PMN tersebut bersumber dari APBN 2019.
PMN tersebut dicairkan melalui PP No. 61/2019 yang telah disahkan sejak 6 September 2019 dan telah diundangkan pada 12 September 2019. Baca selengkapnya di sini