Bisnis.com, JAKARTA - Omnibus law perizinan yang saat ini sedang digodog terus oleh pemerintah bakal berbentuk closed list atau daftar tertutup sebagaimana yang terdapat pada UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dengan ini, jenis-jenis pemerintah daerah ataupun kementerian dan lembaga (K/L) tidak dapat menambahkan jenis-jenis izin baru yang tidak sejalan dengan yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Pasti begitu, termasuk mungkin [besaran] retribusinya," ujar Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Bambang Adi Winarso, Kamis (26/9/2019).
Merujuk pada UU No. 28/2009, pemerintah daerah hanya berhak menarik pajak sesuai dengan yang telah ditentukan dalam UU tersebut dan tidak bisa ditambah dengan jenis pajak lain.
Tarif maksimal dari semua jenis pajak baik yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota juga telah ditentukan dan tidak boleh melebihi tarif yang ditetapkan.
Hal yang sama juga berlaku pada retribusi. Retribusi yang dapat ditarik oleh pemerintah hanya terbatas pada yang telah ditentukan dalam UU tersebut dan tidak dapat ditambah-tambah.
Meski demikian, UU PDRD tidak mengatur mengenai tarif maksimal retribusi. Tarif retribusi ditentukan oleh pemerintah daerah dan disesuaikan setiap 3 tahun sekali.
Oleh karena itu, tarif retribusi pun bisa berbeda-beda antardaerah dan juga bisa berbeda antarlokasi.
"Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu bangunan sama-sama besar kalau lokasinya beda bisa tarifnya beda padahal sama-sama DKI. Hal ini karena NJOP-nya berbeda," ujar Bambang.
Ke depan, retribusi juga akan distandarisasi sehingga tarif yang dikenakan bisa semakin terukur dan pasti.
Meski demikian, Bambang mengatakan bahwa standarisasi retribusi tidak akan diikutkan dalam omnibus law perizinan melainkan dalam omnibus law pajak yang saat ini sedang dirancang oleh Kementerian Keuangan.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng pun mengatakan closed list system diperlukan sehingga ketika ada izin selain yang tertuang dalam omnibus law maka izin tersebut bisa diperlakukan sebagai bukan izin atau ilegal.
Dengan demikian ada kepastian hukum serta menjadi pintu masuk bagi penyederhanaan jumlah/jenis izin.
Meski demikian, Robert menghimbau agar hal ini tidak berubah wujud menjadi resentralisasi perizinan. "Jangan sampai semuanya ditarik ke pusat untuk kemudian hanya ada satu otoritas perizinan. Ini hanya untuk menata perizinan dalam satu payung hukum saja," ujar Robert, Kamis (26/9/2019).