Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian ESDM melalui Direktorat Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan besaran harga indeks pasar bahan bakar nabati (HIP BBN) Oktober 2019 untuk biodiesel senilai Rp7.358 per liter dan bioetanol Rp10.273 per liter.
HIP BBN tersebut untuk dipergunakan dalam pelaksanaan mandatori biodiesel dengan kadar 20% (B20) dan berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan HIP BBN biodiesel untuk Oktober 2019 ini meningkat Rp 399 per liter dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 6.929 per liter. Kenaikan ini dilatarbelakangi oleh naiknya harga rata-rata crude palm oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Agustus hingga 14 September 2019 yang mencapai Rp7.038 per kg.
Besaran harga HIP BBN untuk jenis biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (rata-rata CPO KPB + 100 US$/ton) x 870 kg/m3 + ongkos angkut. "Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 148 K/12/DJE/2019," kata Agung melalui keterangan resmi, Kamis (26/9/2019).
Kenaikan harga serupa terjadi pada bioetanol setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu (rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 kg/L) + US$ 0,25/liter sehingga diperoleh Rp10.273/liter untuk HIP BBN Oktober 2019.
"Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Agustus hingga 14 September 2019," ungkap Agung.
Adapun HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.