Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menginstruksikan kepada nakhoda, hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut meningkatkan kewaspadaan menyusul semakin pekatnya kabut asap di Sumatra dan Kalimantan.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Ahmad menyatakan instruksi itu disampaikan dalam Maklumat Pelayaran Nomor 64/PABL/2019 tentang Keselamatan Kapal Terkait Kabut Asap.
Menurutnya, maklumat itu bertujuan menjamin keselamatan dan keamanan kapal khususnya kapal-kapal yang berlayar di perairan dengan jarak tampak terbatas (restricted visibility) akibat asap kebakaran hutan (haze) yang masih terjadi di wilayah Sumatra dan Kalimantan.
“Semua pihak terkait baik para Kepala UPT, marine inspector, Nakhoda kapal maupun perusahaan pelayaran harus melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab dan wajib melaporkannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” katanya di Jakarta, Kamis (23/9/2019).
Ahmad menyatakan para nakhoda kapal yang beroperasi di wilayah perairan dengan jarak tampak terbatas agar selalu melakukan pengamatan dengan penglihatan, pendengaran maupun sarana yang tersedia diatas kapal sesuai penilaian terhadap situasi dan bahaya tubrukan.
“Nakhoda juga harus berlayar dengan kecepatan aman sesuai keadaan, menyiapkan mesinnya untuk dapat berolah gerak serta menghindari keadaan terlalu dekat atau adanya bahaya tubrukan," tegas Ahmad.
Baca Juga
Selain itu, lanjutnya, para nakhoda harus mengurangi kecepatan kapal serendah-rendahnya apabila mendengar isyarat kabut kapal-kapal lain yang berada di muka arah melintangnya hingga diperkirakan bahaya tubrukan berlalu.
Dia juga meminta agar para nakhoda dapat membunyikan isyarat kapal yang lengkap sesuai kebutuhan serta selalu mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam menghadapi bahaya kabut asap (haze) dalam buku harian kapal (Log Book).
Ahmad juga mengintruksikan kepada para marine inspector untuk memastikan perlengkapan penerangan navigasi, radio dan isyarat bunyi kapal berupa suling, genta atau gong memenuhi persyaratan yang ditentukan dan berfungsi dengan baik.
“Sedangkan bagi seluruh perusahaan pelayaran yang kapal-kapalnya berlayar di wilayah kabut asap diagar melaksanakan penilaian resiko terkait kabut asap dan segera mengambil langkah tindak lanjut sesuai kondisi kapal” ujar Ahmad.