Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akhirnya mengeluarkan Maklumat Pelayaran (Mapel) yang memberlakukan pungutan PNBP terhadap pengawasan barang berbahaya, termasuk bahan bakar minyak (BBM), bahan kimia dan sejenisnya dalam bentuk curah hanya dikenakan Rp10 perton/muatan, sedangkan pengawasan bongkar muat pengangkutan BBM dikenakan PNBP sebesar Rp50.000/kapal.
Hal itu tertuang dalam Maklumat Pelayaran (Mapel) Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Bobby R.Mamahit tertanggal 2 April 2015 yang ditujukan kepada seluruh Kantor Syahbandar, Otoritas Pelabuhan, dan Kantor Syahbandan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di seluruh Pelabuhan Indonesia itu.
Mapel itu sebagai petunjuk sementara dilapangan agar penarikan PNBP dilingkungan Kemenhub dapat berjalan dengan tertib sambil menunggu aturan tehnis (Permenhub)-nya pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No:11/2015 tentang Jenis dan tarif atas pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan.
Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jakarta, Mauritz Sibarani mengatakan sudah menerima Mapel Dirjen Hubla tersebut pada 2 April 2015, dan sudah menerapkannya dilingkungan kerja pelabuhan Priok.
"Menurut Mapel itu, tarif PNBP barang berbahaya seperti BBM hanya dikenakan Rp.10/ton/muatan, sedangkan pengawasan muatan BBM dikenai Rp50.000/kapal," ujarnya kepada Bisnis,hari ini, Jumat (10/4/2015).
Dia mengatakan sedangkan PNBP sebesar Rp.25.000/kg hanya dikenakan terhadap barang berbahaya seperti nuklir dan sejenisnya, bukan untuk BBM. "Jadi dengan adanya Mapel itu semuanya sudah jelas, termasuk bagi Kantor Syahbandar sebagai pelaksana di lapangan," paparnya.
Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, sempat mempersoalkan pungutan PNBP terhadap kegiatan pengawasan bongkar muat pengangkutan barang berbahaya yang dikenakan tarif Rp25.000/kg, sebagaimana yang tercantum dalam PP. No: 11/2015 tentang Jenis dan tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pada Kementerian Perhubungan yang berlaku per 25 Maret 2015.