Bisnis.com, JAKARTA — Para pengembang menyambut baik kebijakan Bank Indonesia terkait pelonggaran loan to value untuk kredit properti yang dianggap bakal menjadi angin segar bagi sektor tersebut.
Bank Indonesia (BI) memberi kelonggaran rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti dan financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti sebesar 5 persen. Selain itu, BI juga memberi tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit/pembiayaan properti berwawasan lingkungan sebesar 5 persen.
Wakil Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Ignesjz Kemalawarta mengatakan bahwa kebijakan pelonggaran LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti bisa membantu industri properti bangkit, asalkan diikuti oleh dorongan dari pasar.
“Sudah ada [konsumen] yang menerapkan DP kecil, tetapi yang lebih berperan besar tetap kebutuhan bunga yang rendah,” ucapnya kepada Bisnis, Jumat (20/9/2019).
Ignesjz yang juga menjabat sebagai Direktur PT Sinar Mas Land ini juga menyambut baik kebijakan BI dalam mendukung pembangunan properti yang ramah lingkungan dengan memberi tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit/pembiayaan properti berwawasan lingkungan sebesar 5 persen.
“Sangat bagus pemberian insentif untuk green building atau green home, tetapi harapannya perlu juga bunga lebih rendah untuk KPR kedua pada bangunan ramah lingkungan,” ujarnya.
Baca Juga
Dengan adanya insentif tersebut, dia mengatakan ke depannya akan lebih banyak pengembang yang tertarik untuk membangun hunian dengan konsep yang lebih ramah lingkungan.
Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk. Theresia Rustandi menyambut baik kebijakan tersebut karena bakal berdampak positif terhadap sektor properti.
“Sangat positif untuk mendorong industri properti, kami berharap konsumen dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk membeli properti karena ini kesempatan yang sangat bagus,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (20/9/2019).
Menurutnya, kemauan konsumen untuk memanfaatkan peluang tersebut dianggap penting. Pasalnya, meski ketentuan besaran uang muka atau down payment (DP) telah diturunkan, tetapi masih kurang diminati pasar.
Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Juda Agung menyatakan bahwa kelonggaran uang muka hanya berlaku untuk pembelian rumah kedua, sedangkan untuk pembelian rumah pertama tidak diatur, dan diserahkan kepada perbankan.
Kebijakan yang akan diberlakukan pada 2 Desember 2019 itu diharapkan bisa kembali menggairahkan sektor properti yang saat ini tengah lesu.
Juda mengatakan bahwa salah satu penggerak utama dalam sektor properti adalah para investor. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka sebagian besar pembeli rumah kedua yang merupakan investor diharapkan bisa tertarik untuk membeli rumah.
“Investor ini biasanya untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya. Inilah yang akan kami dorong,” ujar Juda.