Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi Sistem OSS Masih Hadapi Sejumlah Kendala

Kelemahan sistem OSS lainnya adalah fitur penentuan lokasi usaha yang belum tersambung dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta ketersediaan Rencana Detil Tata Ruang (RDTD).
Presiden Joko Widodo (kanan) meninjau layanan konsultasi Online Single Submission (OSS) BKPM di PTSP BKPM Jakarta, Senin (14/1/2019)./ANTARA-Wahyu Putro
Presiden Joko Widodo (kanan) meninjau layanan konsultasi Online Single Submission (OSS) BKPM di PTSP BKPM Jakarta, Senin (14/1/2019)./ANTARA-Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih dihadapkan pada beberapa kendala dari beragam aspek.

Hal tersebut merupakan hasil studi yang dilakukan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) sejak Juli 2018.

Peneliti KPPOD Boedi Rheza menuturkan, salah satu aspek yang menghambat kelancaran OSS adalah integrasi sistem yang masih kurang. Selama ini, daerah masih kesulitan mengintegrasikan OSS dengan sistem Sicantik yang dimiliki Kemenkominfo sebagai sistem pusat.

Selain itu, database perizinan dalam OSS juga belum terklasifikasi secara jelas. Akibatnya, Pemerintah Daerah harus memasukkan data secara manual yang menyebabkan proses pengeluaran sebuah izin memakan waktu lama.

Kelemahan sistem OSS lainnya adalah fitur penentuan lokasi usaha yang belum tersambung dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta ketersediaan Rencana Detil Tata Ruang (RDTD).

"Ketiadaan ini dapat menyebabkan pendirian lokasi usaha yang tidak sesuai dengan perencanaan daerah dan bahkan tak berbasis lokasi blok peruntukan usaha karena RDTR nya tidak ada," jelasnya saat ditemui seusai acara pada Rabu (11/9/2019) siang di Jakarta.

Sistem OSS juga memiliki sejumlah kendala baik di tingkat pusat maupun daerah dari sisi tata laksana. Dari tingkat pusat, OSS belum terintegrasi secara penuh dengan sistem perizinan kementerian dan lembaga. Sementara itu, di daerah masih banyak pemda yang masih lebih mengandalkan sistem perizinan daerah mandiri berbasis aplikasi.

"Seperti di DKI Jakarta, aplikasi mereka [JakEVO] hanya mengintegrasikan pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan [SIUP] ke OSS. Izin lain masih dilayani pada sistem mandiri," Jelas Boedi.

Sementara itu pada aspek regulasi, KPPOD menemukan ketidaksesuaian peraturan antara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 dengan Undang-Undang Penanaman Modal, dan Undang-Undang Penataan Ruang.

Kurang sesuainya peraturan tersebut menyangkut kewenangan pemberian izin yang sebelumnya berada di tangan kepala daerah kini berpindah ke lembaga OSS. Selain itu, fungsi lembaga perizinan pada UU Penanaman modal juga berpindah ke OSS.

Ditemui di tempat yang sama, Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng menambahkan pada sisi regulasi di tingkat pusat, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) per kementerian yang seharusnya menjadi petunjuk teknis pelayanan izin terbukti tidak mampu menerjemahkan PP yang ada menjadi prosedur yang mudah diikuti.

Ia mencontohkan proses tersebut saat hendak mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI). Pelaku Usaha diharuskan mendaftar kembali pada aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) milik Kementerian Perindustrian. Padahal, pendaftaran tersebut tidak tercantum dalam PP No.24/2018. Akibatnya, Standar Operasi dan Prosedur (SOP) di sejumlah daerah terkait pelayanan izin berbeda-beda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper