Bisnis.com, JAKARTA — Produk semen asal Indonesia mendapatkan peluang untuk mengakses pasar Filipina secara lebih luas lantaran terbebas dari pengenaaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) oleh Komisi Tarif Filipina.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Wisnu Wardhana mengatakan produk semen yang dikecualikan dari BMTP Filipina adalah yang memiliki pos tarif/HS 2523.29.90 dan 2523.90.00. Hal tersebut tercantum dalam laporan akhir penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) Komisi Tarif Filipina yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2019.
Dia mengatakan, pengecualian RI dari BMTP disebabkan nilai ekspor semen Indonesia ke Filipina berada di bawah ambang batas minimal (de minimis) pengenaan yang telah ditentukan.
“Pengecualian ini sangat menguntungkan terutama dikarenakan negara-negara eksportir semen terbesar ke Filipina seperti Jepang, China, Vietnam, Taiwan dan Thailand terkena BMTP. Dengan begitu, produk semen Indonesia akan lebih kompetitif di Filipina,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (4/9/2019).
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menyampaikan, penyelidikan sudah dimulai sejak September 2018, di mana hasil akhir menerapkan BMTP sebesar 12 Peso Filipina untuk setiap semen sak ukuran 40 kg.
Otoritas Filipina yang melakukan penyelidikan terdiri atas dua institusi, yaitu Departemen Perdagangan dan Industri untuk penyelidikan awal dan dilanjutkan penyelidikan oleh Komisi Tarif Filipina.
Pradnyawati menambahkan, peran pemerintah yang terus-menerus bersikap proaktif bersama dengan produsen dan eksportir selama proses penyelidikan menjadi salah satu faktor penting.
Sejak awal, pemerintah telah mendaftarkan diri sebagai pihak yang berkepentingan, berkoordinasi dengan perusahaan maupun eksportir, menyampaikan sanggahan tertulis.
Pemerintah juga hadir dan menyampaikan pernyataan lisan pada saat pelaksanaan dengar pendapat publik yang diadakan Departemen Perdagangan dan Industri maupun oleh Komisi Tarif Filipina.
“Belakangan ini Filipina cukup aktif mengenakan instrumen pengamanan perdagangan kepada Indonesia. Diantaranya dengan pengenaan Special Agricultural Safeguard (SSG) untuk produk kopi instan dan penyelidikan safeguard untuk produk keramik dan kaca. Sehingga, setiap keberhasilan usaha bersama dari Indonesia harus diapresiasi untuk menjadi contoh untuk kasus-kasus lainnya,” kata Pradnyawati.
Total perdagangan Indonesia ke Filipina pada periode Januari—Juni 2019 telah mencapai US$3,67 miliar terdiri dari ekspor sebesar US$3,27 miliar dan impor US$400 juta. Neraca perdagangan Indonesia surplus US$2,87 miliar.
Sementara itu, surplus perdagangan Indonesia terhadap Filipina tahun 2018 sebesar US$5,87 miliar, meningkat dibandingkan surplus pada 2017 yang sebesar US$5,77 miliar.
Komoditas ekspor utama Indonesia ke Filipina pada tahun 2018 adalah batu bara, kendaraan bermotor, kopi instan, dan minyak kelapa sawit. Sedangkan, komoditas impor utama Indonesia dari Filipina adalah komponen elektronik, katoda, polipropilene, dan sekring listrik.