Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Kebijakan VAT Refund, Penjualan Ritel Modern Berpeluang Naik 30%

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah menyambut baik diterbitkannya aturan baru value added tax (VAT) refund atau pengembalian pajak pertambahan nilai bagi pemegang paspor asing.
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA —Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah menyambut baik diterbitkannya aturan baru value added tax (VAT) refund atau pengembalian pajak pertambahan nilai bagi pemegang paspor asing.

Menurutnya, aturan baru tersebut akan meningkatkan penjualan ritel untuk turis sebesar 20% hingga 30%. Dia tak menampik saat ini banyak belum semua brand yang terdaftar dalam VAT refund ini atau hanya sekitar 30 hingga 40 brand saja. 

Hal itu dikarenakan proses administrasi yang sulit sehingga tak banyak brand yang bergabung. 

Dengan demikian, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan kondolidasi agar pemilik brand dan gerai turut serta tergabung dalam VAT refund sehingga dampaknya bisa optimal. 

"Kami sangat senang adanya kebijakan ini. Kami akan sosialisasikan ke ritel dan brand agar bisa ikut dalam VAT refund," tuturnya, Kamis (29/8/2019).  

Policy Analyst dari Indonesia Services Dialogue (ISD) Muhammad Syarif Hidayatullah berpendapat aturan VAT refund yang baru merupakan langkah awal yang baik untuk menggenjot kunjungan wisman.

"Isu utama dalam pelaksanaan VAT refund selama ini adalah persoalan administrasi. Persyaratan pengajuan yang sulit, di mana hanya perlu berasal dari satu struk, menjadi disinsentif turis untuk mengajukan VAT refund. Revisi aturan mengurangi persoalan administrasi tersebut," katanya.

Menurutnya agar kebijakan ini optimal, pemerintah perlu melakukan sosialisasi aturan VAT refund karena belum cukup banyaknya toko ritel yang terdaftar sehingga VAT refund ini belum cukup banyak dipakai.

Adanya revisi aturan VAT refund tentu diharapkan dapat mendorong konsumsi wisatawan mancanegara, dan pada akhirnya memberikan dampak positif pada sektor ritel nasional. 

"Pemerintah perlu memberikan kemudahan pengajuan dan administrasi perlu terus diperbaiki. Jumlah gerai ritel yang tergabung dalam kerjasama perlu ditingkatkan agar pelonggaran ini dapat dilakukan secara optimal," tuturnya.

Seperti yang diberitakan Bisnis.com sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120/2019, otoritas fiskal tak mengubah minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh para pelancong yakni sebesar Rp500.000 atau minimal belanja sebesar Rp5 juta.

Pemerintah tetap memberikan keleluasaan bagi para pelancong dengan membebaskan para pelancong untuk menyampaikan faktur pajak khusus (FPK) yang berbeda sampai nilai minimal tersebut terpenuhi.

Pengusaha Kena Pajak [PKP] Toko Retail yang menyerahkan Barang Bawaan kepada Turis Asing harus membuat FPK dengan nilai PPN paling sedikit Rp50.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper