Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri pariwisata optimistis disahkannya kebijakan pengembalian pajak pertambahan nilai (value added tax/VAT refund) bagi para turis asing akan dapat mengerek jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia.
Ketua Umum Association of The Indonesia Tours & Travel (Asita) Nunung Rusmiati meyakini akan ada kenaikan kunjungan wisman dari adanya pelonggaran VAT refund.
"Tentu pelonggaran VAT ini akan membuat wisman banyak yang datang ke Indonesia dan juga berbelanja sehingga berdampak pada spending," ucapnya, Kamis (29/8/2019).
Adapun, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Azril Azahari menuturkan dengan pelonggaran pajak ini akan berdampak pada belanja wisman.
"Seperti di Singapura mesti barang-barang di sana mahal tetapi turis mau beli. Mereka dapat pengembalian pajak barang mewah itu. Indonesia bisa seperti itu dengan pengembalian uang dalam bentuk rupiah sehingga mereka akan membelanjakan lagi," tuturnya.
Selama ini spending terbesar wisatawan pada kuliner sebesar 45%, fesyen 15%, dan kriya 15%. Tentu dengan pelonggaran ini berdampak pada spending fashion dan kriya di Indonesia akan meningkat.
Baca Juga
"Tentu akan meningkat secara spending juga tetapi seberapa besar belum tahu karena belum mulai," ucapnya.
Kendati demikian, agar Indonesia bisa menjadi surga belanja, pemerintah bisa menghapuskan besaran minimal belanja. Tentu dengan tidak adanya pembatasan akan membuat spending turis semakin besar.
"Ritel di Indonesia banyak, banyak juga yang lebih murah dibandingkan dengan ritel dari negara-negara lain. Jadi ini memang perlu dioptimalkan. Perbanyak toko ritel yang menerima VAT Refund ini," kata Azril.
Seperti yang diberitakan Bisnis.com sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120/2019, otoritas fiskal tak mengubah minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh para pelancong yakni sebesar Rp500.000 atau minimal belanja sebesar Rp5 juta.
Pemerintah tetap memberikan keleluasaan bagi para pelancong dengan membebaskan para pelancong untuk menyampaikan faktur pajak khusus (FPK) yang berbeda sampai nilai minimal tersebut terpenuhi.
Pengusaha Kena Pajak [PKP] Toko Retail yang menyerahkan Barang Bawaan kepada Turis Asing harus membuat FPK dengan nilai PPN paling sedikit Rp50.000.