Bisnis.com, JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyarankan agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap.
Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Arief Safari mengatakan, jika kenaikan iuran langsung 100% dari tarif saat ini dikhawatirkan akan membebani peserta BPJS Kesehatan.
“Jalan tengah yang perlu ditempuh adalah upaya paralel dengan meningkatkan premi secara bertahap sembari BPJS memperbaiki sistem pelayanannya sehingga fraud bisa dikurangi dan pelayanan bisa ditingkatkan serta pemerintah segera menutup defisit yang terjadi sampai 2019, ini sebagai bukti negara hadir,” katanya kepada Bisnis.com, Kamis (29/8/2019).
Menurutnya, kenaikan premi baik PBI, PPU maupun Mandiri atau PBPU memang tidak dapat dihindari. Sebab, saat ini penerimaan BPJS tidak berimbang dengan pengeluarannya sehingga pada 2019 ini diperkirakan defisit sekitar Rp28 triliun.
Bagi konsumen, imbuhnya, tentu akan fokus pada besaran kenaikan biaya iuran dan juga apakah kenaikan itu selaras dan setara dengan pelayanan yang diterima.
“Info tentang kenaikan defisit BPJS dan disusul dengan solusi kenaikan premi yang cukup besar tentu menimbukan pertanyaan konsumen apakah BPJS sudah menjalankan sistem jaminan kesehatan nasional ini secara efisien karena masih banyak terjadi fraud dan tingkat pelayanan kesehatan yang mengecewakan.
Baca Juga
Pertanyaan berikutnya adalah dimana komitmen pemerintah yang telah menginisiasi sistem jaminan kesehatan nasional ini, mengapa pemerintah tidak mengambil posisi untuk segera menutupi defisit.”
Dalam hal ini, jika kenaikan biaya iuran tersebut langsung dilakukan dan dibebankan seluruhnya pada peserta, maka besar kemungkinan banyak peserta yang melakukan pindah kelas.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengusulkan untuk menutup defisit anggaran BPJS Kesehatan, pemerintah bisa melakukan relokasi subsidi energi dan atau menaikkan cukai rokok.
Nantinya, sebagian dari subsidi energi yang masih mencapai Rp157 triliun bisa direlokasi menjadi subsidi BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, pemerintah menaikkan cukai rokok secara signifikan dan persentase kenaikan cukai rokok tersebut sebagiannya langsung dialokasikan untuk memasok subsidi ke BPJS Kesehatan.
“Skema seperti ini selain tidak membebani konsumen BPJSKes, juga sebagai upaya preventif promotif, sehingga sangat sejalan dengan filosofi BPJSKes. Selain itu pemerintah bisa menambah suntikan subsidi di BPJSKes,” kata Tulus.