Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyebut ada kesalahan pengutipan dari wacana pemangkasan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi untuk dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi realestat (DIRE), atau kontrak investasi kolektif-efek beragun aset (KIK-EBA) hingga 0%.
Sebelumnya, kabar pemangkasan PPh atas bunga obligasi hingga 0% tersebut disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah di Bali pada 31 Juli 2019.
Bisnis.com pun termasuk salah satu media yang memberitakan kabar tersebut pada 31 Juli 2019.
"Sepertinya ada kekeliruan mengutip 0%," ujar Yunirwansyah ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Jumat (23/8/2019).
Yunirwansyah pun menerangkan melalui Peraturan Pemerintah No. 55/2019 pemerintah memberikan relaksasi atas bunga obligasi dari 3 instrumen investasi tersebut sebesar 5% hingga 2020 dan 10% mulai 2021 dan seterusnya.
Dengan ini, PPh atas bunga obligasi DINFRA, DIRE, dan KIK-EBA sama besarnya dengan PPh yang dikenakan atas reksa dana sebagaimana yang sudah berlaku sejak 2014 melalui PP No. 100/2013.
Yunirwansyah mengatakan hal ini adalah bentuk dukungan pemerintah agar sektor keuangan semakin berkembang serta memperdalam sektor keuangan.