Bisnis.com, JAKARTA–Pemerintah resmi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 100/2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Melalui PP terbaru yakni PP No. 55/2019, relaksasi diberikan kepada wajib pajak (WP) yang berinvestasi pada dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), atau Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).
Melalui revisi ini, PPh atas bunga obligasi produk DINFRA, DIRE, dan KIK-EBA ditetapkan sebesar 5% hingga 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Dengan ini, maka PPh atas bunga obligasi dari ketiga produk investasi tersebut setara dengan yang dikenakan atas reksa dana sebagaimana tertuang dalam PP No. 100/2013.
Sebelum adanya aturan ini, PPh atas bunga obligasi termasuk untuk DINFRA, DIRE, dan KIK-EBA dikenakan sebesar 15% untuk WP dalam negeri dan 20% untuk badan usaha tetap (BUT).
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia melalui peran kontrak investasi kolektif untuk menyerap obligasi.
"Perkembangan kontrak investasi kolektif telah memunculkan banyak variasi pengelolaan investasi di sektor keuangan sehingga diperlukan pemberian perlakuan yang sama [equal treatment] dalam pengenaan PPh atas bunga obligasi," ungkap pemerintah dalam PP yang dikutip Bisnis.com, Jumat (23/8/2019).
Adapun PP No. 55/2019 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 12 Agustus 2019.