Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biaya Verifikasi Bebani Importir

Anggota Komisi V DPR yang juga Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Anton Sihombing meminta pemerintah untuk meringankan biaya verifikasi  terhadap para importir nasional.
Aktivitas bongkar muat petikemas di terminal petikemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Wahyu Putro A
Aktivitas bongkar muat petikemas di terminal petikemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi V DPR yang juga Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Anton Sihombing meminta pemerintah untuk meringankan biaya verifikasi  terhadap para importir nasional.

Menurutnya, upaya meringankan biaya itu bisa dilakukan dengan memberikan perhatian penuh pada lembaga survei yang ditunjuk pemerintah. Menurutnya, sebaiknya biaya verifikasi dari lembaga survey tersebut ditinjau ulang sehingga tidak membebani para importir.

“Kami sangat mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap kehidupan dan pengembangan importir. Tetapi, proses verifikasi yang dilalukan oleh lembaga atau Badan Survey yang ditunjuk pemerintah, harus menjadi perhatian ekstra,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/8/2019).

Dia menambahkan bahwa selain biaya verifikasi memberatkan importir, verifikasi tersebut juga seharusnya diawali dengan kesepakatan dengan pihak GINSI.

Ketua Umum BPP GINSI periode 2017-2022 itu menegaskan bahwa sesuai dengan Undang  Undang Kementerian Perdagangan, verifikasi importir harus melibatkan  GINSI.

Bahkan, juga disebut  bahwa  pemerintah harus memberi insentif atau bonus  sebagai perangsang kepada  importir  yang mengimpor bahan baku untuk kebutuhan industri dalam negeri, meskipun  akhirnya juga diekspor.

“Pemerintah harus memberi insentif supaya mereka bergairah. Juga menertibkan tarif tarif di pelabuhan, termasuk   biaya biaya yang dibebankan kepada  importir perlu dikaji  kembali, karena  manfaatnya terasa sangat kurang” kata Anton.

Anton berpendapat, sesuai  Permenhub No.72/tahun 2017, semua penentuan atau penetapan tarif, di pelabuhan Utama Tanjung Priok  harus melibatkan lima asosiasi. Yaitu,  GINSI, GPEI, ALFI,INSA, dan APBNI. Artinya, jika GINSI tidak dilibatkan maka  keputusan itu dianggap tidak sah. 

Politisi Partai Golkar tersebut juga mengharapkan, agar Kementerian  Perindustrian diberi keleluasaan mengembangkan dan  membuka industri lokal maupun internasional di seluruh pelosok Indonesia.

Artinya, industri industri skala kecil, menengah dan besar harus dibangun di sentra sentra ekonomi di  seluruh Indonesia, baik untuk kebutuhan konsumen dalam negeri maupun ekspor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper