Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Macet Pelabuhan Priok, ALFI Soroti Perbedaan Waktu Kerja

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyoroti soal penyebab Pelabuhan Priok macet beberapa hari lalu.
Truk dan kontainer berderet di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Jumat (10/12/2021). - Bloomberg/Dimas Ardian
Truk dan kontainer berderet di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Jumat (10/12/2021). - Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menjelaskan penyebab kemacetan di dalam Pelabuhan Priok beberapa hari lalu.

Ketua Umum ALFI, Akbar Djohan mengatakan ketidaksinkronan waktu kerja antara entitas yang berada di dalam dan luar pelabuhan menjadi penyebabnya. Masalah ini membuat koordinasi terbengkalai di dalam Pelabuhan Priok.

Padahal menurutnya, jika ada informasi lebih awal semua permasalahan antara pemilik barang kontainer, pemilik kapal hingga operator pelabuhan bisa dikomunikasikan dengan baik.

Masalah, lanjutnya, berisiko terjadi setiap ada hari libur, karena semua pemilik barang berlomba-lomba mengejar dan menuntaskan pengiriman barang di pergudangan.

"Kondisi kemacetan di Pelabuhan Priok menunjukkan bahwa ekosistem di dalam pelabuhan tidak bisa diselesaikan secara parsial sehingga permasalahannya harus dilihat melalui berbagai kepentingan," kata Akbar, Selasa (21/5/2024).

Akbar yang juga sebagai Kepala Badan Logistik dan Rantai Pasok Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menambahkan penerapan waktu kerja tujuh hari selama 24 jam di Pelabuhan Priok sebenarnya sudah maksimal dengan pelaksanaan waktu kerja bergantian dengan sistem sif.

Permasalahannya, waktu kerja operator dan pemilik barang di pelabuhan ini belum tentu diikuti oleh entitas lain seperti pemilik kapal, keagenan dan yang terkait di pelabuhan. Kepentingan ini perlu diakomodir lewat satu pintu melalui lembaga supply chain.

Secara terpisah, Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Subandi menuturkan rumitnya proses importasi bisa menjadi catatan kepada entitas di luar pelabuhan. Bahkan, hingga kini masih ada di antaranya yang tidak melayani 24 jam dan tujuh hari kerja dalam sepekan.

"Jadi yang tidak bekerja 24/7 itu bukan pelabuhan tapi instansi atau entitas bisnis di luar pelabuhan seperti keagenan pelayaran/kapal, serta beberapa operator depo empty, termasuk Kementerian yang terkait perizinan,” ujarnya.

Subandi menjelaskan, syarat importir bisa mengeluarkan atau mengambil kontainer di pelabuhan adalah harus memiliki DO (Delivery Order) yang di keluarkan keagenan kapal/shiping line.

Persyaratan tersebut bukan atas inisiatif pihak operator Pelabuhan melainkan syarat dari Pelayaran kepada Pelabuhan, sementara perusahan keagenan pelayaran (agen kapal) pada umumnya beroperasi atau kerja hanya dari Senin sampai Jumat dan jam kerjanya belum 24/7.

Begitu juga dengan syarat importir untuk mengambil kontainer di pelabuhan harus memiliki Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

“Nah, SPPB ini yang mengeluarkan adalah Bea Cukai di pelabuhan setempat. Sebab, Bea Cukai mempersyaratkan kepada pelabuhan agar kontainer yang keluar pelabuhan harus telah mengantongi SPPB. Belum lagi soal ijin importasi yang harus di urus di Kementerian dan Lembaga,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper