Bisnis.com, JAKARTA - - DPR akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan UU Pertanggungjawaban APBN 2018 menjadi UU dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Selasa (20/8/2019), meski terdapat satu fraksi yang menolaknya.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu dimulai pada pukul 11:00 WIB dan dihadiri oleh 292 anggota dewan dari 10 fraksi partai. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya turut hadir dalam acara tersebut.
Dari 10 fraksi yang memberikan pendapat, hanya satu fraksi yakni Partai Gerindra yang menyatakan menolak pertanggungjawaban APBN 2018. Mereka memberikan sejumlah catatan, salah satunya adalah target pertumbuhan ekonomi yang tidak mencapai target.
Sementara itu, sembilan fraksi tersisa menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban APBN 2018. Dengan demikian, laporan tersebut secara resmi dapat dijadikan Undang-Undang.
"Pembahasan pelaksanaan APBN 2018 dapat dilanjutkan untuk menjadi Undang-Undang," ujar Fadli menutup rapat paripurna.
Sri Mulyani mengapresiasi catatan dan masukan yang diberikan oleh tiap fraksi. Pendapat-pendapat tersebut, katanya, dipandang sebagai masukan konstruktif agar ke depannya pengelolaan APBN dapat dilakukan lebih efisien dan tepat sasaran.
Dia menambahkan meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) selama 3 tahun berturut-turut, ruang perbaikan masih terbuka luas.
"Perbaikan terkait akuntabilitas lapkeu akan terus dilakukan dengan intensif melalui sinergi antara instansi pemerintah serta BPK baik terkait sistem pengendalian intern maupun kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani dalam pidatonya di hadapan anggota dewan.