Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Iuran Badan Usaha ke BPH Migas Dipangkas, Volume Penjualan Diharapkan Naik

Terbitnya Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa diharapkan mampu dorong volume penjualan.
David Eka Issetiabudi
David Eka Issetiabudi - Bisnis.com 15 Agustus 2019  |  18:07 WIB
Iuran Badan Usaha ke BPH Migas Dipangkas, Volume Penjualan Diharapkan Naik
Petugas memeriksa saluran pipa milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. di Jakarta. - JIBI/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Terbitnya Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa diharapkan mampu dorong volume penjualan.

Berlakunya beleid ini sekaligus menurunkan iuran badan usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa. Peraturan Pemerintah ini pun mengganti aturan sebelumnya yakni, PP No 1 Tahun 2006.

Direktur Utama PT Pertamina Gas (Pertagas) Wiko Migantoro mengatakan terbitnya beleid ini meningkatkan kepastian dunia usaha. Dia berharap insentif ini dapat mendorong volume penjualan BBM ataupun gas pipa.

Namun, terkait penurunan harga, hal tersebut masih perlu dihitung lebih lanjut. "Harga gas kan komponennya ada, regulasi sudah ada. Masih banyak yang harus dihitung," katanya, Kamis (15/8/2019).

Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa mengatakan jika volume penjualan BBM sampai dengan 25 juta kiloliter (KL), tarif iurannya sebesar 0,25 persen atau turun dari sebelumnya sebesar 0,3 persen. Selanjutnya, apabila penjualan antara 25 juta KL - 50 juta KL, tarifnya 0,175 persen, sementara volume penjualan diatas 50 juta KL per tahun tarif iuran yang baru sebesar 0,075 persen dari sebelumnya 0,1 persen.

Adapun terkait penjualan gas pipa, untuk volume pengangkutan sampai 100 juta MSCF per tahun, tarif iuran berdasarkan beleid terbaru sebesar 2,5 persen dari sebelumnya 3 persen.

Apabila volume pengangkutan di atas 100 juta MSCF per tahun, tarif iuran sebesar 1,5 persen dari sebelumnya 2 persen. Kemudian besaran iuran badan usaha yang melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi iurannya sebesar 0,25 persen dari sebelumnya 0,3 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bph migas Harga Gas
Editor : Lucky Leonard

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top