Bisnis.com, JAKARTA — Pengembang properti masih harus menjalani masa transisi untuk menerapkan aturan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 72 mengenai pengakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan. Namun, pengembang memastikan akan mengikuti aturan yang ada.
Marketing Director Paramount Land Alvin Andronicus mengatakan bahwa dengan adanya perubahan aturan standar akuntansi ini tidak menjadi masalah besar. Hal itu justru membuat pengembang jadi lebih terbuka seputar kinerja keuangannya.
“Dengan PSAK 72 ini yang merangkum standar-standar yang ada sebelumnya kan juga mempermudah kami pengembang dan namanya aturan itu harus ditaati. Dengan ini setidaknya perusahaan jadi punya guidance harus bagaimana melakukan pencatatan dan pengakuan keuangan,” katanya kepada Bisnis, Kamis (8/8/2019).
Menurutnya, dengan aturan ini juga, membuat kerja sama dengan perusahaan asing seperti untuk investasi maupun berpatungan menjadi lebih lancar dan terbuka.
“Perusahaan asing itu kan sudah punya aturan serupa sejak lama dan mereka sangat patuh. Jadi, di Indonesia juga perlu ada aturan yang baku seperti ini untuk mengatur kerja mereka juga,” kata Alvin.
Saat ini, sambil berjalan, Paramount Land sudah mulai melakukan pencatatan pengakuan penghasilan sesuai dengan aturan PSAK.
Baca Juga
Secara umum, Alvin menyebutkan bahwa dalam pelaporannya menjadi lebih transparan sehingga berdampak baik untuk perusahaan.
“Sekarang kami masih mempelajari juga sambil jalan, bagaimana penyesuaian akuntansinya, kontrak-kontrak barunya seperti apa mode pengakuannya. Jadi, mulai tahun ini sudah mulai kita terapkan untuk pengakuan pendapatan tahun depan,” kata Alvin.
Adapun, produk yang dimasukkan dalam pengakuan pendapatan mayoritas dari bangunan tinggi (high rise) seperti gedung kantor dan apartemen, baik yang jual beli maupun sewa.
“Intinya bagaimanapun kita taat. Sebetulnya dengan ada aturan ini bikin kita berkaca, cara kerjanya bagaimana. Kalau perusahaan yang sudah berjalan puluhan tahun ya, harus diikutin dong. Tahun ini sudah mulai mencatatkan, jadi tahun depan sudah harus dilaporkan, sesuai jadwal dan ketentuannya,” ungkapnya.