Bisnis.com, JAKARTA – Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 mengenai Pengakuan Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan dinilai masih menghadapi sejumlah hambatan yang memberatkan pengembang.
Sekjen DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa dalam aturan itu prestasi pengembang properti seperti tidak diapresiasi, hal itu merugikan catatan dan aliran keuangan pengembang.
“Jadi progres itu tidak bisa dijadikan pendapatan, prestasinya sudah ada, kita sudah bayar ke kontraktor itu belum bisa dilaporkan sebagai pendapatan untuk menambahi neraca. Nah itu yang kita permasalahkan,” katanya kepada Bisnis, Kamis (8/8).
Totok menambahkan bahwa sebagai solusinya, REI sudah melakukan diskusi dengan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), namun belum ada hasilnya.
“Itu kalau tidak dilaporkan berat untuk perusahaan, terutama untuk perusahaan yang Tbk, karena enggak bisa dilaporkan sebagai kekayaan, otomatis end user yang masukin progress itu tidak bisa dimasukkin jadi pencatatan padahal mereka sudah mulai ngangsur,” lanjutnya.
Totok mengharapkan terkait dengan hal itu, IAI bisa segera memberikan hasil dari diskusi tersebut dan bisa segera menyelesaikan permasalahan yang ada.