Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Pengembang soal Wacana Rumah Subsidi Diperkecil, Setuju?

Apersi menanggapi rencana pemerintah merevisi luas rumah subsidi menjadi 25 meter persegi. Setuju atau tidak?
Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyebut rencana pemerintah merevisi luas rumah subsidi menjadi 25 meter persegi (M2) hanya cocok diterapkan bagi kalangan tertentu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Daniel Djumali menyebut rencana revisi itu hanya akan relevan diterapkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Ibu Kota.

Alasannya, ke depan pemilik rumah subsidi di lahan minim itu bakal memerlukan biaya yang besar untuk merenovasi atau memperluas huniannya secara vertikal.

“Rumah subsidi [hanya cocok] bagi MBR kota besar atau metropolitan. Ini pun hanya untuk rumah sementara, karena untuk menjadi rumah tumbuh bagi keluarganya akan membutuhkan biaya konstruksi yang lebih besar, karena hanya bisa naik ke atas, tidak cocok bagi MBR,” tegasnya kepada Bisnis, Selasa (3/6/2025).

Di samping itu, rumah subsidi dengan luas lahan hanya sebesar 25 meter persegi itu hanya cocok bagi keluarga yang belum memiliki anak. 

Meski demikian, Daniel menyebut rencana rumah memperkecil luas rumah subsidi itu baik dilakukan untuk meningkatkan kepemilikan rumah masyarakat di kota besar.

“Menurut kami hal ini bisa jalan untuk alternatif zonasi kota besar atau metropolitan, guna menyesuaikan harga tanah yang mahal,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum DPP Himpera, Endang Kawidjaja. Dia menyebut rencana untuk merevisi batas minimal rumah subsidi menjadi 25 meter persegi dilakukan guna memperluas penyaluran rumah.

Lewat revisi itu, masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan untuk membeli rumah sesuai dengan anggaran yang dimilikinya.

“Pak menteri mengusulkan luas kecil itu untuk menambah pilihan sehingga perlu tetap dilahirkan,” tegasnya.

Di samping itu, rencana revisi aturan batas minimal rumah subsidi itu juga menjadi solusi bagi kaveling atau tanah huk yang luasnya lebih dari standar atau lebih dari 60 meter persegi. Sehingga, dapat dimaksimalkan untuk dibangun rumah subsidi dengan luas lahan 25 m2.

“Secara Prinsip melebarkan rentang luas bangunan dari 21-36 meter persegi menjadi 18-36 meter persegi akan berdampak positif terhadap produk Hunian MBR-FLPP,” tandasnya.

Asal tahu saja, pemerintah hendak melakukan revisi pada batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak dan satuan rumah susun menjadi paling kecil seluas 25 meter persegi (luas Tanah) dan 18 meter persegi (luas lantai).

Rencana perubahan tersebut telah diatur dalam draf perubahan Keputusan Menteri PKP Nomor --/KPTS/M/2025.

Dalam beleid itu, ditetapkan bahwa luas tanah paling rendah rumah subsidi yakni 25 m2 dan paling tinggi yakni 200 m2. Sementara itu, luas lantai rumah paling rendah yakni 18 m2 dan paling tinggi 36 m2.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper